Ini Daftar 30 Calon Legislatif Terpilih dari 10 Partai Politik di Kabupaten Berau
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah menggelar rapat pleno terbuka untuk
menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Berau.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU
Kabupaten Berau, Budi Harianto, berlangsung di Ballroom Hotel Exclusive pada
Kamis malam (2/05/2024).
Dalam rapat tersebut, Budi
Harianto menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) No 6 Tahun 2024 Pasal 17 dan 22, penetapan pasangan calon terpilih
dan perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota harus dilakukan maksimal 3 hari setelah
surat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan jawaban atas permintaan data
rekapitulasi perselisihan Pemilu Tahun 2024.
"Surat pemberitahuan
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah dikeluarkan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 29 April 2024. Dengan demikian, tanggal 2
Mei menjadi batas terakhir untuk penetapan perolehan kursi DPRD
kabupaten/kota," ungkap Budi.
Hasil rapat pleno tersebut telah diresmikan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Berau No 372 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 30 Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Dengan demikian, proses penetapan perolehan Kursi DPRD Kabupaten Berau telah berhasil diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. (sep/nad)