Balikpapan Serius Atasi Iklan Rokok, DPRD Minta Satpol PP Konsisten Menindak

img

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi,

POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan semakin serius dalam menegakkan larangan pemasangan iklan rokok.

Langkah ini sejalan dengan proses pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.Meskipun iklan rokok masih terlihat di beberapa lokasi, Pemkot Balikpapan bersama DPRD menegaskan pentingnya upaya preventif untuk mengurangi dampak negatif rokok.

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menekankan bahwa pengawasan dan penindakan oleh Satpol PP sangat diperlukan agar peraturan ini bisa berjalan efektif.

"Tentu harus ada konsistensi dalam peraturan wali kota yang sudah dikeluarkan, untuk tidak mengizinkan pemasangan baliho promosi rokok di Balikpapan," ujar Iwan kepada media pada Rabu (15/5/2024).

Iwan juga meminta Satpol PP untuk mengambil langkah tegas agar ketertiban tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa tindakan preventif harus diiringi dengan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran pemasangan iklan rokok.

Hal ini, menurut Iwan, adalah kunci untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kota Balikpapan.Ditanya mengenai adanya toleransi dalam pemasangan iklan rokok, Iwan mengaku belum mengetahui situasi tersebut secara pasti. Namun, ia menduga ada kemungkinan bahwa beberapa iklan masih dibiarkan hingga kontraknya habis.

"Mungkin ada dispensasi untuk menghabiskan masa kontrak kerjanya. Kami butuh konsistensi dalam penegakan aturan," tambahnya.

Menurut Iwan, ketertiban, kenyamanan, dan kepatuhan masyarakat akan tercipta melalui penegakan hukum yang konsisten.

Ia berharap masyarakat Balikpapan dapat membangun budaya kepatuhan terhadap peraturan yang ada.Selain itu, Iwan menyinggung soal potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pelarangan iklan rokok.

Ia menyatakan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan konsekuensi ini demi tujuan jangka panjang yang lebih besar. Menurutnya, kesehatan masyarakat dan masa depan yang lebih baik menjadi prioritas utama.

Dengan langkah-langkah ini, Balikpapan menunjukkan komitmennya untuk menjadi kota yang lebih sehat dan bebas dari dampak buruk iklan rokok. Keberhasilan pelaksanaan Raperda KSTR ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warga Balikpapan.(adv/rud)