Balikpapan Serius Atasi Iklan Rokok, DPRD Minta Satpol PP Konsisten Menindak
Anggota Komisi I DPRD
Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi,
POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN: Pemerintah Kota
(Pemkot) Balikpapan semakin serius dalam menegakkan larangan pemasangan iklan
rokok.
Langkah
ini sejalan dengan proses pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan
yang lebih sehat bagi masyarakat.Meskipun iklan rokok masih terlihat di
beberapa lokasi, Pemkot Balikpapan bersama DPRD menegaskan pentingnya upaya
preventif untuk mengurangi dampak negatif rokok.
Anggota
Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menekankan bahwa pengawasan dan
penindakan oleh Satpol PP sangat diperlukan agar peraturan ini bisa berjalan
efektif.
"Tentu
harus ada konsistensi dalam peraturan wali kota yang sudah dikeluarkan, untuk
tidak mengizinkan pemasangan baliho promosi rokok di Balikpapan," ujar
Iwan kepada media pada Rabu (15/5/2024).
Iwan
juga meminta Satpol PP untuk mengambil langkah tegas agar ketertiban tetap
terjaga. Ia menegaskan bahwa tindakan preventif harus diiringi dengan
penindakan yang tegas terhadap pelanggaran pemasangan iklan rokok.
Hal
ini, menurut Iwan, adalah kunci untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kota
Balikpapan.Ditanya mengenai adanya toleransi dalam pemasangan iklan rokok, Iwan
mengaku belum mengetahui situasi tersebut secara pasti. Namun, ia menduga ada
kemungkinan bahwa beberapa iklan masih dibiarkan hingga kontraknya habis.
"Mungkin
ada dispensasi untuk menghabiskan masa kontrak kerjanya. Kami butuh konsistensi
dalam penegakan aturan," tambahnya.
Menurut
Iwan, ketertiban, kenyamanan, dan kepatuhan masyarakat akan tercipta melalui
penegakan hukum yang konsisten.
Ia
berharap masyarakat Balikpapan dapat membangun budaya kepatuhan terhadap
peraturan yang ada.Selain itu, Iwan menyinggung soal potensi penurunan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pelarangan iklan rokok.
Ia
menyatakan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan konsekuensi ini demi tujuan
jangka panjang yang lebih besar. Menurutnya, kesehatan masyarakat dan masa
depan yang lebih baik menjadi prioritas utama.
Dengan langkah-langkah
ini, Balikpapan menunjukkan komitmennya untuk menjadi kota yang lebih sehat dan
bebas dari dampak buruk iklan rokok. Keberhasilan pelaksanaan Raperda KSTR ini
diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warga
Balikpapan.(adv/rud)