Tahapan RPJPD dan RKPD, Seluruh OPD se Kukar Bahas Penyediaan dan Sinkronisasi Data
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti rapat penyediaan dan sinkronisasi
data dalam rangka penyusunan Rencana Pembanguanan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2025-20245 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kukar 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Bappeda, Rabu (15/5/2024).
Plt Kepala Bappeda Kukar Sy.
Vanesa Vilna mengatakan, saat ini sedang dalam tahapan penyusunan RPJPD dan
RKPD maka dari itu seluruh OPD dilibatkan, untuk membahas rencana pembangunan
daerah baik jangka panjang maupun pendek.
"Dalam proses penyelesaian
hal itu ada beberapa data terkait capaian kinerja pembangunan daerah, data
tersebut bersumber dari data sektoral yang pengampunya OPD," kata Vanesa
Vilna pada Poskotakaltimnews.
Pihaknya meminta data tersebut
dari perangkat daerah, untuk proyeksi tahapan RPJPD. Dan tahapan RPJPD maupun
RKPD harus diselesaikan pada Mei 2024 ini.
"Mei ini harus menyerahkan
untuk proses review afif, setelah proses review afif harus menyerahkan ke DPRD
untuk pembahasan raperda RPJPD 2025-2045," sebutnya.
Adapun yang menjadi prioritas pada
RPJPD dan RKPD Kukar ialah penurunan angka kemiskinan, stunting, pengangguran
dan pertumbuhan ekonomi hingga pembangunan pelayanan dasar.
"Tahapan RPJPD dan RKPD juga
melibatkan masyarakat, melalui usulan Musyawarag Rencana Pembangunan
(Musrenbang) tingkat desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten," ucapnya.
Harapannya, tahapan penyusunan
RPJPD dan RKPD berjalan dengan baik, tepat waktu dan memberikan pembangunan
yang terbaik bagi daerah hingga masyarakat.
"Kami terus bersinergi dengan
seluruh pihak untuk mewujudkan pembangunan daerah yang langsung dirasakan oleh
masyarakat," pungkasny.
Sementara itu beberapa waktu sebelumnya,
Bupati Edi Damansyah meminta kepada seluruh OPD Kukar agar dalam melakukan
perencanaan pembangunan berpedoman pada visi misi Pemkab Kukar yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Darah (Perda) No : 06 tahun 2021.
“Saya terimakasih, apresiasi bahwa
didalam kerja kita hasil kinerja kita ditahun 2021 – 2024 yang telah kita
laksanakan terkait beberapa layanan prioritas kebutuhan dasar masyarakat,
terkait hajat hidup masyarakat bisa kita laksanakan dengan baik, walaupun belum
bisa memuaskan semua pihak,” ujar Edi.
“Terkait layanan prioritas yang menyangkut kebutuhan dasar dan hajat hidup masyarakat agar dilaksanakan dengan sungguh – sungguh, tidak ada OPD yang bermain-main dalam kaitan ini.” sambungnya.
Untuk rencana program pembangunan
kedepan, hal-hal mendasar bagi masyarakat tersebut masih menjadi prioritas utama
dalam penyusunan RPJPD dan RKPD. (adv/riz)