Ketua KPU Berau Budi Harianto Terangkan Aturan Kampanye di Kampus untuk Pilkada 2024

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dalam menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto, memberikan penjelasan tentang aturan kampanye di lingkungan Kampus.

 

Budi Harianto memaparkan bahwa kampanye di Kampus diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. "Kampanye di perguruan tinggi diizinkan, namun tidak boleh membawa atribut kampanye dan harus mendapatkan izin dari pihak kampus, seperti Rektor," kata Budi, Sabtu (8/6/2024).

 

Selain itu, sosialisasi di Kampus tanpa atribut kampanye juga diperbolehkan, baik dalam masa kampanye maupun di luar masa kampanye. Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya netralitas Kampus dalam menyikapi kegiatan kampanye.

 

"Kampus harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada pasangan calon. Semua calon harus diberi kesempatan yang sama," tegasnya.

 

Budi juga mengingatkan bahwa kampanye hanya diperbolehkan di tingkat perguruan tinggi dan tidak diizinkan di tingkat Sekolah Menengah Akhir (SMA) atau sederajat. Kampanye tidak diperbolehkan di SMA atau sederajat, hanya di kampus atau perguruan tinggi.

Dengan aturan yang jelas ini, diharapkan kampanye Pilkada dapat berjalan dengan tertib, adil, dan dapat meningkatkan partisipasi pemilih muda dalam pemilihan.(Sep/Nad)