Soal Peraturan Baru Tapera, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Harus Dievaluasi Lebih Dalam
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Peraturan
baru Pemerintah Pusat terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belakangan ini
tengah menjadi perbincangan hangat. Sejumlah kalangan memberikan kritik maupun pendapat
mereka terkait soal ini, termasuk Bupati
Berau Sri Juniarsih.
Dalam pendapatnya Sri Juniarsih
mengungkapkan bahwa aturan Tapera perlu dievaluasi lebih dalam, mengingat
potensi dampaknya yang dapat memberatkan masyarakat atau pekerja, terutama di
Kabupaten Berau. Pemotongan gaji karyawan swasta sebesar tiga persen merupakan
hal yang perlu dikaji ulang secara mendalam.
"Perlunya keadilan dalam
penerapan aturan ini, terutama bagi pekerja swasta yang sudah memiliki rumah
pribadi. Saya berpendapat bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah sebelumnya
seharusnya tidak dikenakan kewajiban tambahan untuk membayar iuran Tapera. Ini
adalah hal yang perlu dipertimbangkan dengan seksama untuk memastikan kebijakan
yang adil bagi semua pihak," tegas Sri Juniarsih Mas menuturkan, Minggu (23/6/2024).
Selain itu, Sri Juniarsih
menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan
masing-masing daerah, sebelum menerapkan kebijakan nasional seperti Tapera.
Setiap daerah memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda-beda. Kita harus
memastikan bahwa kalau aturan ini benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat
di Berau.
"Saya harap agar aturan Tapera dapat direvisi menjadi opsional dan tidak mengikat bagi seluruh pekerja di daerah. Jika aturan ini bersifat opsional, kemungkinan besar akan lebih diterima oleh masyarakat. Namun, jika diwajibkan, pasti akan menimbulkan berbagai perbedaan pendapat," ungkap Sri Juniarsih.
Kritik yang disampaikan oleh Sri
Juniarsih mencerminkan keprihatinan yang luas terhadap implikasi dari peraturan
Tapera yang baru. Ia berharap Pemerintah Pusat dapat mendengar dan
mempertimbangkan masukan dari berbagai daerah untuk merumuskan kebijakan yang
lebih tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. (Sep/Nad)