Soal Peraturan Baru Tapera, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Harus Dievaluasi Lebih Dalam

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Peraturan baru Pemerintah Pusat terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat. Sejumlah kalangan memberikan kritik maupun pendapat mereka terkait soal ini, termasuk  Bupati Berau Sri Juniarsih.

 

Dalam pendapatnya Sri Juniarsih mengungkapkan bahwa aturan Tapera perlu dievaluasi lebih dalam, mengingat potensi dampaknya yang dapat memberatkan masyarakat atau pekerja, terutama di Kabupaten Berau. Pemotongan gaji karyawan swasta sebesar tiga persen merupakan hal yang perlu dikaji ulang secara mendalam.

 

"Perlunya keadilan dalam penerapan aturan ini, terutama bagi pekerja swasta yang sudah memiliki rumah pribadi. Saya berpendapat bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah sebelumnya seharusnya tidak dikenakan kewajiban tambahan untuk membayar iuran Tapera. Ini adalah hal yang perlu dipertimbangkan dengan seksama untuk memastikan kebijakan yang adil bagi semua pihak," tegas Sri Juniarsih Mas menuturkan, Minggu (23/6/2024).

 

Selain itu, Sri Juniarsih menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah, sebelum menerapkan kebijakan nasional seperti Tapera. Setiap daerah memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda-beda. Kita harus memastikan bahwa kalau aturan ini benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di Berau.

 

"Saya harap  agar aturan Tapera dapat direvisi menjadi opsional dan tidak mengikat bagi seluruh pekerja di daerah. Jika aturan ini bersifat opsional, kemungkinan besar akan lebih diterima oleh masyarakat. Namun, jika diwajibkan, pasti akan menimbulkan berbagai perbedaan pendapat," ungkap Sri Juniarsih.

Kritik yang disampaikan oleh Sri Juniarsih mencerminkan keprihatinan yang luas terhadap implikasi dari peraturan Tapera yang baru. Ia berharap Pemerintah Pusat dapat mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai daerah untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. (Sep/Nad)