Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Menyusun RPJMD Harus Gunakan Lima Pendekatan

img

Kabid Perencanaan Pengendalian Pembangunan Daerah (P3D), Saiful Bahri  (pict : riz/pk)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Ada 5 pendekatan atau metode dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar. Hal itu harus dilakukan agar pembangunan di daerah bisa tepat sasaran.

 

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Sy Vanesa Vilna melalui Kabid Perencanaan Pengendalian Pembangunan Daerah (P3D) Saiful Bahri menjelaskan, pendekatan penyusunan RPJMD itu meliputi politis yang visi dan misi Pemkab Kukar saat ini telah berjalan untuk dievaluasi.

 

Kemudian, pendekatan teknokratik yaitu mempertimbangkan rencana pembangunan dengan capaian target. Apabila capaian target dinilai kurang maka dapat dialokasikan penambahan anggaran terhadap rencana pembangunan tersebut.

 

Selanjutnya, pendekatan top-down merupakan rencana strategis pemerintah daerah yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Sementara botton-up merupakan usulan usulan dari masyarakat kepada pemerintah.

 

"Seluruh pendekatan itu sudah kita lakukan, setiap penyusunan RPJMD. Melalui penyusunan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan kegiatan yang betul betul dirasakan oleh masyarakat," papar Saiful Bahri pada Poskotakaltimnews, Senin (2/9/2024).

 

Dalam penyusunan RPJMD, pemerintah daerah juga melibatkan akademisi. Dengan tujuan sebagai penyeimbang atau kontrol terhadap kegiatan pembangunan di daerah. "Jadi kalau ada yang perlu dimaksimalkan, akan kita maksimalkan," ucapnya.

 

Usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029, Pemkab Kukar segera menyusun RPJMD 2025-2029. Sehingga dapat diketahui pembangunan daerah akan dibawa seperti apa.

 

Selain menyusun RPJMD Kukar 2025-2029, saat ini pihaknya tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dan RPJPD tersebut telah disetujui bersama antar Pemerintah daerah dan DPRD Kukar.

"Hal itu sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1/2024, dengan tahapan penyelesaian RPJPD Kabupaten/Kota sebelum tahapan Pilkada. Pembahasan RPJPD telah dilakukan sesuai dengan tahapan dan tepat waktu," ungkapnya. (adv/riz)