1.300 Anggota BPD Dikukuhkan, Farida : Jalankan Tupoksi Dengan Baik untuk Sukseskan Pembangunan Daerah
Ketua
DPRD Kukar Sementara, Farida.
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebanyak 1.300 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dikukuhkan untuk penambahan masa jabatan. Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Senin (9/9/2024) yang dihadiri dihadiri Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin dan Ketua DPRD Kukar.
Pimpinan DPRD Kukar Sementara Farida, selain memberikan ucapan selamat, juga menyampaikan harapannya agar seluruh pengurus BPD dapat menjalankan tugas dengan baik. "Selamat kepada anggota BPD khususnya di zona pesisir. Melalui pengukuhan ini, semoga mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, dalam menyukseskan pembangunan daerah," tegas Farida.
Sementara tugas BPD diantaranya,
menggali dan menampung, mengelola hingga menyalurkan aspirasi masyarakat,
menyelenggarakan musyawarah, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa,
melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan lainnya.
"Peran BPD ini sangat
penting, khususnya untuk pembangunan pembangunan yang ada di wilayahnya. Maka
dari itu komunikasi antar BPD dengan pemerintah desa harus dibangun dengan
baik," ucapnya.
Sehingga terwujudnya pembangunan
secara merata. Jadi peran BPD dan Pemerintah Desa ini harus bersinergi dengan baik.
Pengukuhan ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3/2024 perubahan
Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adanya
tambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD.
Diketahui, pengukuhan anggota BPD
terbagi menjadi dua sesi. Untuk sesi pertama ada 10 Kecamatan Muara Badak,
Marangkayu, Anggana, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Sebulu,
Tenggarong, Tenggarong Seberang dengan total 700 orang.
Sementara sesi kedua berlangsung di Kecamatan Kota Bangun yang meliputi Kecamatan Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, dengan jumlah 600 orang.
"Pengukuhan ini didasari oleh
surat dari Kemendagri kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengukuhan. Amanatnya
ada tambahan masa jabatan kepala desa dan BPD, dari 6 tahun ke 8 tahun,” ungkap
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto. (adv/riz)