Kemenag Berau Pastikan Pelayanan Pernikahan Di Luar Hari Aktif Kerja Diperbolehkan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Sebelumnya Aturan layanan pernikahan di hari kerja yaitu Senin-Jumat sudah tidak berlaku lagi, sekarang pelayanan bisa dilakukan meskipun di luar jam aktif kerja.
“Saat ini wacana pelayanan nikah
tidak dilaksanakan di luar hari kerja itu sudah dicabut. Pelayanan sekarang
sudah kembali normal,” ujar Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, Jumat
(3/1/2025) lalu.
Kalau ada kesepakatan antara Calon Pengantin (Catin) dan kepala KUA atau penghulu, yang ingin menikah di luar hari
kerja, hari Sabtu, hari Minggu maupun di luar kantor, itu tidak ada masalah.
“Jika menurut aturan tersebut,
proses akad nikah bisa dilakukan di KUA dan luar KUA, tetapi hanya pada hari
dan jam kerja. Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN sesuai wilayah.
Dilakukannya bisa di KUA Kecamatan atau di tempat lain di wilayah itu, tapi
harus di jam kerja,” jelas Kabul Budiono.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas sempat meneken aturan terkait dengan pencatatan pernikahan.
Melalui aturan tersebut, nantinya pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin,
tidak bisa dilaksanakan pada akhir pekan maupun tanggal merah. Aturan tersebut
tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang
Pencatatan Pernikahan. (sep/FN)