Penyesuaian Tarif Perumdam Batiwakkal Dibatalkan, Bupati Sri Juniarsih : Harus Dibarengi Sosialisasi dan Peningkatan Pelayanan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Penyesuaian tarif air bersih ditegaskan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengumumkan bahwa sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut sementara waktu ini. Penundaan ini bukan berarti tidak ada penyesuaian tarif ke depan.


“Penyesuaian tarif tetap akan dilakukan tetapi harus dibarengi dengan sosialisasi dan peningkatan pelayanan yang maksimal,” ungkap Bupati Sri Juniarsih.

 

Dalam kesempatan itu Bupati,  meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menghadapi isu ini. Menurutnya penyesuaian tarif diperlukan demi keberlanjutan pelayanan Perumdam Batiwakkal.

 

“Kami akan berupaya menyelesaikan masalah ini secepat mungkin dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” terangnya lagi.

 

Seperti itu diketahui Perumda Air Minum (Perumdam)  Batiwakkal resmi merealisasikan penyesuaian tarif air tahun 2025, menyusul teguran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Bupati Berau. Teguran tersebut mengacu pada Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum.

 

Dalam surat teguran tersebut, dinyatakan bahwa jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan, Perumda Batiwakkal berpotensi dilikuidasi untuk dijadikan BLUD atau digabung dengan PDAM lain di tingkat kabupaten/kota.  

 

Sebagai langkah responsif, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, mengadakan pertemuan dengan Kepala Kampung, lembaga masyarakat, dan pihak RT guna membahas penyesuaian tarif.

 

Saipul menekankan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kelompok pelanggan, seperti kelompok sosial, pendidikan, MBR, instansi pemerintah, rumah tangga, hingga sektor niaga, industri, dan bandara.

 

Adapun Rincian Penyesuaian Tarif tersebut antara lain, Golongan Rumah Tangga A1  merupakan pemakaian hingga 10 kubik mengalami penurunan dari Rp35.000 menjadi Rp9.500 (turun 73%).  Pemakaian di atas 20 kubik turun dari Rp38.000 menjadi Rp20.000 (turun 60%).  

 

Kemudian Golongan Rumah Tangga A2 merupakan pemakaian hingga 10 kubik turun dari Rp38.000 menjadi Rp37.000 (turun 3%).  Sementara pemakaian di atas 20 kubik naik dari Rp47.000 menjadi Rp60.000 (naik 14%).   Untuk Golongan Sosial tidak lain tarif untuk rumah ibadah, sekolah, dan yayasan turun hingga 70%. (sep/FN)