2 Orang Pria di Tenggarong Seberang Curi 85 Liter Solar Milik PT PAMA
(Pelaku Pencurian Solar di PT Pama/pic:Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:Dua orang pria yang merupakan warga Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang berhasil diamanakan Polsek Tenggarong Seberang. Kedua pelaku yakni YR dan HMS
diamanakan lantaran mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT.Pama.
Kapolsek Tenggarong
Seberang Iptu Raymond Juliano William mengungkapkan kedua pelaku tersebut sudah
melakukan aksi tindak pidana pencurian BBM jenis solar berulang kali, kerugian
pun ditaksir mencapai ratusan juta.
“Dari pengakuan tersangka,
sudah berulang kali melakukan pencurian di lokasi yang sama yakni PT.PAMA. Dan
hasil pencurian tersebut di jual kembali.” jelas Kapolsek Tenggarong Seberang
Raymond saat dikonfirmasi Poskotakaltim Senin (13/1/2025)
Kejadian bermula saat
kedua pelaku menyusup ke areal PT PAMA, di Desa Buana Jaya, Kecamatan
Tenggarong Seberang. Dalam aksinya YR dan HMS memanipulasi sistem pengisian
BBM.
“Mereka memutar keran
tangki BBM, memasukkan selang dan mengambil sekitar 85 liter solar yang kemudian
ditampung dalam empat jerigen.” Jelas Raymond
Lebih lanjut Raymond
mengatakan kedua pelaku berhasil diamanakan di jalan. Houling PT.JMB KM.25 PIT
302 Desa Buana Jaya oleh pihak Security PT.PAMA.
“Karena kedapatan membawa
dan mengambil BBM Jenis Solar di areal perusahaan PT.PAMA.” Katanya
Dari hasil penangkapan
Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan barang bukti yakni empat buah
jerigen dengan kapasitas kurang lebih 85 liter BBM jenis solar, satu buah
selang ukuran 5,8 inc, dan satu unit motor NMAX warna hitam.
Atas perbuatanya kedua
pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP tentang pencurian dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tan)