Kapolda Kaltim Tegaskan Zero Toleransi Narkoba Usai Kasatresnarkoba Polres Kukar Diamankan
Kapolda Kaltim,
Irjen. Pol. Endar Priantoro. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, terkait dugaan kasus narkotika.
Perwira aktif alumni
Akademi Kepolisian 2015 tersebut diketahui diamankan pada 2 Mei 2026 lalu dan
kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan dan Barang Bukti
(Tahti) Polda Kaltim.
Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Endar Priantoro membenarkan adanya penindakan terhadap
Kasatresnarkoba Polres Kukar tersebut. Ia menyebut proses pemeriksaan masih
berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap perkara
maupun kronologi penangkapan.
“Ya, kasat narkoba
Polres Kukar kita lakukan penindakan, masih dalam proses pemeriksaan di Polda.
Karena masih pemeriksaan, lanjutan kita belum bisa menyampaikan lebih lanjut.
Intinya peristiwa itu ada,” ujarnya pada saat ditemui di Panen Raya Jagung di PT
Kitadin, Sabtu (16/5/2026).
Saat ditanya terkait
kronologi penangkapan, Kapolda Kaltim kembali menegaskan kasus tersebut masih
dalam tahap pengembangan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba.
“Kronologi seperti
apa belum saya sampaikan karena masih dalam proses pengembangan,” kata dia.
Dalam kesempatan itu,
Kapolda Kaltim juga menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas
peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota
kepolisian.
“Kami tegaskan
kembali, untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegasnya.
Sementara itu,
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan proses penyelidikan terhadap YBA
sepenuhnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Ia meminta seluruh
perkembangan perkara menunggu penyampaian resmi dari penyidik Ditresnarkoba
karena kasus tersebut masih terus dikembangkan.
“Rekan-rekan seperti
yang disampaikan Bapak Kapolda, saat ini kasat narkoba kami sedang dilakukan
proses penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan. Untuk
selanjutnya nanti dari Dit Narkoba yang bisa menyampaikan prosesnya di sana,”
ucapnya.
Saat ditanya mengenai
dugaan kepemilikan narkotika jenis liquid, ia membenarkan adanya barang bukti
tersebut.
“Yang liquid ya,
boleh disampaikan jenis liquid itu yang dimiliki oleh kasat narkoba,” kata dia.
Ia juga memastikan
kasus tersebut tidak melibatkan anggota lain di lingkungan Satresnarkoba Polres
Kukar.
“Tidak, pribadi,”
jawabnya singkat saat ditanya terkait kemungkinan keterlibatan anggota lainnya.
Di akhir keterangannya ia kembali menegaskan institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan narkoba baik di lingkungan masyarakat maupun internal Kepolisian.
“Kita tidak ada
toleransi terhadap perlibatan atau peredaran narkoba baik itu masyarakat maupun
anggota, tetapi kita lakukan penindakan,” tutupnya. (Kriz)