Kapolda Kaltim Tegaskan Zero Toleransi Narkoba Usai Kasatresnarkoba Polres Kukar Diamankan

img

Kapolda Kaltim, Irjen. Pol. Endar Priantoro. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, terkait dugaan kasus narkotika.

 

Perwira aktif alumni Akademi Kepolisian 2015 tersebut diketahui diamankan pada 2 Mei 2026 lalu dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.

 

Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Endar Priantoro membenarkan adanya penindakan terhadap Kasatresnarkoba Polres Kukar tersebut. Ia menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap perkara maupun kronologi penangkapan.

 

“Ya, kasat narkoba Polres Kukar kita lakukan penindakan, masih dalam proses pemeriksaan di Polda. Karena masih pemeriksaan, lanjutan kita belum bisa menyampaikan lebih lanjut. Intinya peristiwa itu ada,” ujarnya pada saat ditemui di Panen Raya Jagung di PT Kitadin, Sabtu (16/5/2026).

 

Saat ditanya terkait kronologi penangkapan, Kapolda Kaltim kembali menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba.

 

“Kronologi seperti apa belum saya sampaikan karena masih dalam proses pengembangan,” kata dia.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltim juga menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.

 

“Kami tegaskan kembali, untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan proses penyelidikan terhadap YBA sepenuhnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

 

Ia meminta seluruh perkembangan perkara menunggu penyampaian resmi dari penyidik Ditresnarkoba karena kasus tersebut masih terus dikembangkan.

 

“Rekan-rekan seperti yang disampaikan Bapak Kapolda, saat ini kasat narkoba kami sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan. Untuk selanjutnya nanti dari Dit Narkoba yang bisa menyampaikan prosesnya di sana,” ucapnya.

 

Saat ditanya mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis liquid, ia membenarkan adanya barang bukti tersebut.

 

“Yang liquid ya, boleh disampaikan jenis liquid itu yang dimiliki oleh kasat narkoba,” kata dia.

 

Ia juga memastikan kasus tersebut tidak melibatkan anggota lain di lingkungan Satresnarkoba Polres Kukar.

 

“Tidak, pribadi,” jawabnya singkat saat ditanya terkait kemungkinan keterlibatan anggota lainnya.

 

Di akhir keterangannya ia kembali menegaskan institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan narkoba baik di lingkungan masyarakat maupun internal Kepolisian.

“Kita tidak ada toleransi terhadap perlibatan atau peredaran narkoba baik itu masyarakat maupun anggota, tetapi kita lakukan penindakan,” tutupnya. (Kriz)