KPU Kukar Minta Warga Tenang dan Hormati Proses Hukum
Kantor KPU Kukar/pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Kutai Kartanegara (Kukar)
sedang menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang di
gelar pada 27 November lalu. Dua pasangan calon yakni AYL-AZA Paslon nomor 2
dan Dendy-Alif Paslon nomor 3 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar
terkait persyaratan pencalonan, yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Meski gugatan ini dapat memengaruhi hasil Pilkada, KPU Kukar
meminta warga tetap tenang dan percaya pada proses hukum di Mahkamah Konstitusi
(MK).
"Kami minta masyarakat menjaga ketenangan dan percaya bahwa
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan secara adil," ujar Wiwin saat
diwawancarai awak media Senin (13/1/2025).
Wiwin selaku Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum menegaskan, semua
tahapan Pilkada Kukar 2024 sudah sesuai aturan, menurutnya meski KPU Kukar
menghadapi gugatan. Melalui persidangan di MK menjadi tempat menguji semua
argumen secara prosedur hukum.
Dirinya meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang
tengah berjalan, Wiwin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar agar
tetap tenang dalam menghadapi situasi ini, agar kondusifitas Kukar tetap
terjaga.
“Kami percaya masyarakat bisa menjaga keamanan dan kedamaian selama
proses hukum berlangsung, ” tutupnya (Adv/tan).