KPU Kukar Minta Warga Tenang dan Hormati Proses Hukum

img

Kantor KPU Kukar/pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang di gelar pada 27 November lalu. Dua pasangan calon yakni AYL-AZA Paslon nomor 2 dan Dendy-Alif Paslon nomor 3 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait persyaratan pencalonan, yang kini menjadi perhatian masyarakat. 

 

Meski gugatan ini dapat memengaruhi hasil Pilkada, KPU Kukar meminta warga tetap tenang dan percaya pada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

"Kami minta masyarakat menjaga ketenangan dan percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan secara adil," ujar Wiwin saat diwawancarai awak media Senin (13/1/2025).

 

Wiwin selaku Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum menegaskan, semua tahapan Pilkada Kukar 2024 sudah sesuai aturan, menurutnya meski KPU Kukar menghadapi gugatan. Melalui persidangan di MK menjadi tempat menguji semua argumen secara prosedur hukum.

 

Dirinya meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, Wiwin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar agar tetap tenang dalam menghadapi situasi ini, agar kondusifitas Kukar tetap terjaga.

 

“Kami percaya masyarakat bisa menjaga keamanan dan kedamaian selama proses hukum berlangsung, ” tutupnya (Adv/tan).