Program Asta Cita: Polres Berau Tangkap Pengedar Narkoba

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satresnarkoba Polres Berau kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu, 18 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.

 

AKP Agus Priyanto, Kasatresnarkoba Polres Berau, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

 

“Kami menerima laporan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37) pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 04.55 Wita,” jelas AKP Agus Priyanto.

 

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,50 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan warna hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu smartphone warna hijau. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.

 

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan awal, BA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tambahnya.BA kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Berau menegaskan akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum mereka. “Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mendukung program pemerintah,” pungkas AKP Agus Priyanto. (sep/FN/Humas Polres Berau)