Program Asta Cita: Polres Berau Tangkap Pengedar Narkoba
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satresnarkoba Polres Berau kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu, 18 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
AKP Agus Priyanto, Kasatresnarkoba
Polres Berau, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi
masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan
narkotika.
“Kami menerima laporan pada Jumat,
17 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan
intensif, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37) pada
Sabtu dini hari, sekitar pukul 04.55 Wita,” jelas AKP Agus Priyanto.
Saat penangkapan, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh poket sedang narkotika jenis
sabu dengan berat bruto 4,50 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik
klip, lima potong sedotan warna hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan
satu smartphone warna hijau. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh
warga setempat.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan awal, BA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tambahnya.BA kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Berau menegaskan akan terus
memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum mereka. “Ini adalah
wujud nyata komitmen kami dalam mendukung program pemerintah,” pungkas AKP Agus
Priyanto. (sep/FN/Humas Polres Berau)