Polres Berau Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Sat Resnarkoba Polres Berau kembali  berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam pemberantasan narkoba. 

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb. 

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat 44,48 gram, timbangan digital, plastik klip, serta sebuah ponsel. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut. 

 

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur. 

Polres Berau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (Sep/FN/Humas Polres Berau)