Polres Berau Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Sat Resnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.
Penangkapan bermula dari laporan
masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah
melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASD (18),
warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.
Dalam penggeledahan yang
disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus
besar sabu seberat 44,48 gram, timbangan digital, plastik klip, serta sebuah
ponsel. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk
penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur.
Polres Berau mengimbau masyarakat
agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran
narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (Sep/FN/Humas
Polres Berau)