DPRD Kukar Gelar RDP dengan PT Mutiara Kalja Permai Terkait Dugaan Perambahan Hutan Tanpa Izin
RDP yang digelar Anggota DPRD Kukar dengan PT Mutiara Kalja Permai (MKP) / pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Mutiara Kalja Permai (MKP) terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin, pada Kamis (30/1/2025), di ruang mediasi DPRD Kukar.
Rapat yang dipimpin
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Edianto ini juga dihadiri anggota
Komisi I lainnya, serta perwakilan dinas terkait serta.
Dalam pertemuan tersebut
membahas terkait aktivitas PT MKP, yang bergerak di bidang Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) melakukan perambahan hutan tanpa izin. Namun dari hasil rapat
ditemukan fakta bahwa terkait dengan izin NIB, KLBI, dan lainnya PT.MKP belum
melakukan migrasi atau perubahan. Sebab pihak perusahaan masih menggunakan
regulasi dengan sistem yang lama.
Sehingga dalam hal ini PT
MKP diminta segera menyempurnakan perizinannya agar sesuai dengan regulasi yang
berlaku.
Desman menekankan bahwa
pihak perusahaan harus segera melakukan penyesuaian mengingat aturan perizinan
terus mengalami perubahan, dan dinas terkait siap memberikan pendampingan dalam
proses tersebut.
“Mungkin ada ketidaktahuan
dari pihak perusahaan atau manajemen terkait perubahan aturan yang ada. Namun,
mereka harus segera melakukan penyesuaian mengingat dinas perizinan juga hadir
dan siap memberikan pendampingan untuk mengarahkan proses perizinannya,” ujar
Desman saat diwawancarai Poskotakaltim usai memimpin RDP
Ia juga menegaskan bahwa
kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya akan menghindarkan perusahaan dari
sanksi, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah. Dengan kepatuhan yang baik,
kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat,
sekaligus membuka peluang bagi tenaga kerja lokal untuk ikut andil dalam
kegiatan usaha yang beroperasi di Kukar.
“Kami berharap perusahaan
yang beroperasi di Kukar, tidak hanya PT MKP, tetapi juga ratusan perusahaan
lainnya yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja, dapat memberikan dampak positif
bagi daerah dan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu anggota
Komisi I DPRD Kukar, Erwin, turut menyoroti permasalahan ini. Ia menegaskan
bahwa perusahaan harus segera melakukan migrasi izin agar tidak menimbulkan
dampak hukum dan administrasi yang lebih besar.
"Kebetulan saya juga
dari Dapil 6, yang memang PT MKP beroperasi di wilayah saya. Memang dugaan
perizinan yang belum terselesaikan ini harus ditindaklanjuti. Dari hasil RDP,
beberapa hal harus segera diperbaiki, terutama terkait perizinan utama PT MKP.
Izin mereka belum dimigrasikan, dan otomatis, dengan tidak dimigrasikan,
izin-izin lain juga bermasalah.” Jelasnya
Ia juga menekankan bahwa
ketidakpatuhan PT MKP dalam mengurus perizinan dapat merugikan pemerintah
daerah.
“Harapannya, perusahaan
bisa segera menyelesaikan hal ini agar tidak merugikan pemerintah daerah. Jika
dalam satu hingga dua minggu ke depan perusahaan tidak melakukan perbaikan,
kami akan menerbitkan rekomendasi penghentian operasional perusahaan karena
izin-izinnya belum terpenuhi," tegasnya
Dengan adanya pertemuan
ini, DPRD Kukar berharap PT MKP segera menyesuaikan perizinannya agar
operasionalnya berjalan sesuai dengan aturan, tidak merugikan pemerintah
daerah, dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar. (tan)