DPRD Kukar Gelar RDP dengan PT Mutiara Kalja Permai Terkait Dugaan Perambahan Hutan Tanpa Izin

img

RDP yang digelar Anggota DPRD Kukar dengan PT Mutiara Kalja Permai (MKP) / pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Mutiara Kalja Permai (MKP) terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin, pada Kamis (30/1/2025), di ruang mediasi DPRD Kukar.

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Edianto ini juga dihadiri anggota Komisi I lainnya, serta perwakilan dinas terkait serta. 

Dalam pertemuan tersebut membahas terkait aktivitas PT MKP, yang bergerak di bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) melakukan perambahan hutan tanpa izin. Namun dari hasil rapat ditemukan fakta bahwa terkait dengan izin NIB, KLBI, dan lainnya PT.MKP belum melakukan migrasi atau perubahan. Sebab pihak perusahaan masih menggunakan regulasi dengan sistem yang lama.

Sehingga dalam hal ini PT MKP diminta segera menyempurnakan perizinannya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Desman menekankan bahwa pihak perusahaan harus segera melakukan penyesuaian mengingat aturan perizinan terus mengalami perubahan, dan dinas terkait siap memberikan pendampingan dalam proses tersebut.

“Mungkin ada ketidaktahuan dari pihak perusahaan atau manajemen terkait perubahan aturan yang ada. Namun, mereka harus segera melakukan penyesuaian mengingat dinas perizinan juga hadir dan siap memberikan pendampingan untuk mengarahkan proses perizinannya,” ujar Desman saat diwawancarai Poskotakaltim usai memimpin RDP

Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya akan menghindarkan perusahaan dari sanksi, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah. Dengan kepatuhan yang baik, kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat, sekaligus membuka peluang bagi tenaga kerja lokal untuk ikut andil dalam kegiatan usaha yang beroperasi di Kukar.

“Kami berharap perusahaan yang beroperasi di Kukar, tidak hanya PT MKP, tetapi juga ratusan perusahaan lainnya yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja, dapat memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, turut menyoroti permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa perusahaan harus segera melakukan migrasi izin agar tidak menimbulkan dampak hukum dan administrasi yang lebih besar. 

"Kebetulan saya juga dari Dapil 6, yang memang PT MKP beroperasi di wilayah saya. Memang dugaan perizinan yang belum terselesaikan ini harus ditindaklanjuti. Dari hasil RDP, beberapa hal harus segera diperbaiki, terutama terkait perizinan utama PT MKP. Izin mereka belum dimigrasikan, dan otomatis, dengan tidak dimigrasikan, izin-izin lain juga bermasalah.” Jelasnya

Ia juga menekankan bahwa ketidakpatuhan PT MKP dalam mengurus perizinan dapat merugikan pemerintah daerah. 

“Harapannya, perusahaan bisa segera menyelesaikan hal ini agar tidak merugikan pemerintah daerah. Jika dalam satu hingga dua minggu ke depan perusahaan tidak melakukan perbaikan, kami akan menerbitkan rekomendasi penghentian operasional perusahaan karena izin-izinnya belum terpenuhi," tegasnya

Dengan adanya pertemuan ini, DPRD Kukar berharap PT MKP segera menyesuaikan perizinannya agar operasionalnya berjalan sesuai dengan aturan, tidak merugikan pemerintah daerah, dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar. (tan)