Dalam Kurun Waktu 2 Bulan Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dan 18.640 Butir Double L
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa pihak Polres Berau dalam rentang waktu 2 bulan ini berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dengan mengamankan 26 tersangka. Dari jumlah tersebut, 25 tersangka berjenis kelamin laki-laki, sementara satu lainnya perempuan.
"Sebanyak 24 tempat kejadian perkara (TKP) dengan jenis
sabu seberat 2,7 kilogram serta 18.640 butir obat terlarang jenis Double L,” ungkap
Kapolres AKBP Khairul Basyar dikantor Polres Berau Jalan Gatot Subroto
Kelurahan Sei Bedungun, Jum’at (28/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan
kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual
beli narkoba. “Semua kami tindaklanjuti
dari laporan yang masuk kepada kami
mengenai dugaan transaksi narkotika di beberapa lokasi," katanya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan
bahwa mayoritas barang haram tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Utara.
Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan kurir sabu seberat satu kilogram
di kawasan Labanan.
"Semua berawal dari
keberhasilan menangkap sang Kurir di
kawasan Labanan, dan dari pengakuannya barangnya berasal dari Tanjung
Selor," jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menambahkan bahwa selain Sabu, pihaknya juga mengamankan ribuan butir Double L. "Jumlahnya cukup banyak," tegas AKP Agus Priyanto.
Para tersangka dalam kasus ini
dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sementara itu,
tersangka yang terlibat dalam kepemilikan Double L dikenakan Pasal 435 juncto
Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun
Penjara. (sep/FN)