Dalam Kurun Waktu 2 Bulan Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dan 18.640 Butir Double L

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa pihak Polres Berau dalam rentang waktu 2 bulan ini berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dengan  mengamankan 26 tersangka. Dari jumlah tersebut, 25 tersangka berjenis kelamin laki-laki, sementara satu lainnya perempuan. 

 

"Sebanyak  24 tempat kejadian perkara (TKP) dengan jenis sabu seberat 2,7 kilogram serta 18.640 butir obat terlarang jenis Double L,” ungkap Kapolres AKBP Khairul Basyar dikantor Polres Berau Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun, Jum’at (28/2/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba.   “Semua kami tindaklanjuti dari  laporan yang masuk kepada kami mengenai dugaan transaksi narkotika di beberapa lokasi," katanya. 

 

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa mayoritas barang haram tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan kurir sabu seberat satu kilogram di kawasan Labanan.  

 

"Semua berawal dari keberhasilan  menangkap sang Kurir di kawasan Labanan, dan dari pengakuannya barangnya berasal dari Tanjung Selor," jelasnya. 

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menambahkan bahwa selain Sabu, pihaknya juga mengamankan ribuan butir Double L.  "Jumlahnya cukup banyak," tegas AKP Agus Priyanto. 

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam kepemilikan Double L dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Penjara. (sep/FN)