Polres Kukar Tangkap Mahasiswa dan PNS Pengedar Ganja
TENGGARONG, Res Narkoba Polres Kukar, Minggu (26/02/2017) menangkap empat pengedar
ganja, mereka adalah M Ariyan alias Rian (22) warga Jalan Mangkuraja RT 65 Kelurahan
Loa Ipuh, Cahyo Adi Pranata alias Adi (20) warga Jalan Trikora RT 4 Kelurahan
Rawa Makmur Kecamatan Palaran Samarinda dan Indra Bhoto alias Indra (20) warga
Jalan Senyiur Indah 2 No 46 RT 22 Kelurahan Loh Bahu, ketiganya adalah
mahasiswa Tenggarong dan Samarinda, dan satu tersangka yakni Andi Cakra (21) warga Jalan Rajawali Dalam, RT 010, Kelurahan
Sungai Pinang, Sungai Pinang, Samarinda yang merupakan PNS disalah satu
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Samarinda
“Awalnya kita menangkap Ariyan di Jalan Pesut Tenggarong didepan SMAN 2 Tenggarong. Setelah dilakukan pengembangan, dari tersangka Ariyan ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari Cahyo Adi,” kataa Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim, AKP Syakir Arman didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Reskoba IPDA Darnuji, Selasa (28/2/2017) kemarin.
Setelah mengantongi identitas Cahyo Adi, anggota Polres Kukar langsung bergerak dan berhasil membekuk Cahyo Adi pada Senin (27/2/2017) diparkiran RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Dari keterangan Cahyo Adi, terungkap jika Ganja tersebut dibeli dari Indra di Gang Usman, Lambung Mangkurat, Samarinda.
“Pada hari itu juga kita tangkap Indra, dan
berhasil mengamankan ganja dan sisa batang ganja. Tak sampai disitu, dari
keterangan Indra ternyata
ia mendapatkan barang tertseut dari Cakra di Rajawali, Samarinda dan setelah itu Cakra berhasil diamankan,” ungkapnya.
Setelah dintrograsi,Cakra mengaku mendapatkan
ganja tersebut dengan cara memesan via online dan dikirim menggunakan jalur
expedisi dari Medan, Sumatra Utara.
Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah ganja seberat 53,23 gram/bruto.
Cakra sendiri mengaku menjual ganja tersebut karena terlilit ekonomi “Untuk tersangka kita kenakan pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terang Darnuji.(aji-poskotakaltimnews)