Satresnarkoba Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Redeb, Sita 511 Gram Barang Bukti

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau. Pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Sabu di Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

 

Kapolres Berau AKBP melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman Sabu ke wilayah Kampung Bangun, Kecamatan Sambaliung. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (34) di kawasan Sungai Bedungun.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan 11 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan total berat bruto mencapai 511 gram,” ujar AKP Agus Priyanto kepada awak media, Sabtu (5/4).

 

Selain Sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung antara lain satu plastik warna hitam, satu plastik oranye, satu keresek putih, satu unit handphone merek OPPO warna oranye, satu totebag warna krem, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan pelaku.

 

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Berau. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat, memberikan informasi yang dapat membantu upaya pencegahan dan penindakan,” tutup AKP Agus. (sep/FN)