PSU di Kukar Diwarnai Temuan Pelanggaran, Bawaslu Lakukan Penelusuran Aktif
(Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) tak lepas dari sorotan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kukar.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh
Wibowo, mengungkapkan bahwa selama masa PSU berlangsung, pihaknya menerima
sejumlah laporan pelanggaran dan melakukan penelusuran aktif terhadap berbagai
dugaan yang mencuat di lapangan.
"Selama 60 hari masa
PSU, kami menerima tiga laporan resmi dan melakukan dua penelusuran
langsung," jelas Teguh saat dikonfirmasi Senin (21/04/2025) diruang
kerjanya.
Teguh mengungkapkan salah
satu laporan yang ditindaklanjuti adalah terkait dugaan ketidaknetralan
Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian
Negara (BKN) untuk ditangani sesuai mekanisme.
"Kami tinggal
menunggu proses lebih lanjut dari BKN pusat," ujarnya.
Selain itu, Teguh juga
mengatakan isu dugaan politik uang juga sempat muncul dan ramai dibicarakan di
media sosial.
Atas hal tersebut, Teguh
mengaku pihak Bawaslu Kukar telah menindaklanjuti informasi tersebut, namun
belum dapat melanjutkannya ke tahap lebih lanjut.
Hal itu dikarenakan bukti
visual berupa video dinilai tidak cukup kuat untuk mengidentifikasi pemberi
uang.
“Memang ada video yang
beredar, tapi hanya sekelebat dan tidak memperlihatkan secara jelas pihak-pihak
yang terlibat. Kami sudah melakukan penelusuran, tapi belum bisa dibuktikan
secara materil,” jelas Teguh
Sementara itu, satu
laporan lain dihentikan prosesnya karena tidak memenuhi unsur materil dan tidak
cukup bukti untuk diregistrasi.
Lebih lanjut, saat
dikonfirmasi terkait pelaksanaan PSU ulang di TPS 003 Desa Bukit Raya,
Kecamatan Tenggarong Seberang.
Teguh mengungkapkan bahwa
PSU di TPS tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang menunjukkan
adanya pelanggaran prosedur.
“Dua pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK diketahui tetap diberikan surat suara
oleh KPPS. Selain itu, KPPS juga melakukan kesalahan dengan memberikan tanda
pada kertas suara yang seharusnya tidak dilakukan,” jelasnya
“Dua pelanggaran itu
menjadi dasar kuat dilakukannya PSU. Bahkan, satu pemilih tidak sah saja sudah
cukup jadi alasan PSU,” tambah Teguh.
Lanjut Teguh mencuatnya
kasus tersebut, berasal dari pengawasan di tingkat TPS yang kemudian diteruskan
oleh Panwas Desa ke Panwas Kecamatan.
“Setelah kita lakukan
pengecekan hingga dianalisis lebih lanjut, akhirnya direkomendasikan PSU.
Koordinasi juga telah dilakukan bersama PPK setempat dan KPU Kabupaten Kukar,”
terangnya.
Ia menambahkan bahwa
potensi PSU bisa kembali terjadi jika ditemukan pelanggaran lainnya di luar
masalah daftar pemilih.
Karena itu, Teguh
menekankan pentingnya monitoring intensif oleh KPU dan pengawasan ketat oleh
jajaran Bawaslu.
“Kami minta KPPS lebih
disiplin dalam menjalankan tugas. Bawaslu Kukar akan terus mengawal jalannya
PSU agar sesuai prosedur dan tetap menjaga integritas pemilu,” pungkasnya (tan)