DPMD Kukar: Pendidikan Formal Bukan Syarat Wajib Calon Ketua RT

img

(Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmir Riyandi Elvanda/pictanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pendidikan formal bukan menjadi syarat wajib dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmir Riyandi Elvanda, saat Poskotakaltimnews Jumat (25/04/2025) diruang kerjanya.

Asmir mengungkapkan dalam mekanisme pencalonan Ketua RT di Kukar, tidak memberikan syarat latar belakang pendidikan.

"Meskipun seseorang tidak memiliki latar belakang pendidikan tinggi, asalkan ia memiliki jiwa leadership dan dipercaya oleh lingkungan sekitarnya, maka ia tetap dapat diusulkan dan dipilih," ungkapnya.

Meski demikian, Asmir menambahkan untuk kemampuan dasar seperti membaca dan menulis tetap diperlukan. Namun, pendidikan formal, seperti ijazah tertentu, tidak menjadi keharusan.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat RT berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Asmir juga mengakui bahwa meskipun di Kukar ada kelonggaran syarat pencalonan ini. Akan tetapi secara regulasi nasional, aturan tetap merujuk pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Namun di Kukar, kita mengedepankan musyawarah dan keputusan masyarakat. Selama masyarakat sepakat dan merasa yakin terhadap calon yang diusulkan, maka itu kita hormati," tambah Asmir.

Prinsip ini menurutnya menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat desa yang mengutamakan kekuatan sosial dan kepercayaan.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan tetap diberlakukan dalam beberapa aspek, seperti batasan usia calon Ketua RT serta periodisasi masa jabatan.

Dirinya beranggapan hal ini penting, sebab pembatasan ini bertujuan untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan pemerataan kesempatan di masyarakat.

"Adanya batasan usia dan periodisasi jabatan bertujuan untuk menjaga dinamika organisasi di tingkat RT, agar tidak stagnan dan terus memberikan ruang bagi kader-kader baru," terangnya.

Meski demikian, Asmir kembali menegaskan syarat pendidikan tetap tidak dimasukkan dalam persyaratan utama pemilihan. Akan tetapi kemampuan dasar membaca dan menulis diperlukan.

Ia menambahkan dalam hal ini pemerintah daerah melalui DPMD Kukar berharap dengan adanya fleksibilitas syarat pencalonan RT ini.

Masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan lingkungannya, bukan semata-mata berdasarkan formalitas administratif.

Asmir menilai bahwa kekuatan sosial dan kemampuan berkomunikasi lebih penting dalam menjalankan tugas-tugas Ketua RT.

“Kita berkomitmen terus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam menentukan pemimpinnya sendiri, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya (adv/tan)