DPMD Kukar Dorong Penyelesaian Penegasan Batas Desa, 20 Persen Masih Belum Rampung

img

(Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah desa.

Hingga saat ini, sekitar 20 persen desa di Kukar masih belum merampungkan proses penegasan batasnya, yang menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan perencanaan pembangunan wilayah.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa penyelesaian batas desa tidak hanya menyangkut persoalan teknis pemetaan, tetapi juga melibatkan proses administratif dan kesepakatan antara desa-desa yang berbatasan langsung.

“Masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan penegasan batasnya, kurang lebih sekitar 20 persen dari total desa yang ada di Kukar. Ini bukan hal mudah, karena lokasi desa yang sulit dijangkau dan belum adanya kesepakatan antar desa menjadi kendala utama,” ujar Poino saat ditemui Poskotakaltimnews Senin (05/05/2025) di ruang kerjanya

Poino menegaskan bahwa proses penegasan batas desa harus didasarkan pada kesepakatan dua desa yang berbatasan.

Ia juga menekankan, penegasan batas tersebut baru bisa dianggap tuntas jika batas wilayah desa telah divisualisasikan secara lengkap dalam bentuk poligon yang tidak terputus.

“Penegasan batas desa tidak bisa sepihak. Harus ada kesepakatan bersama antar dua desa yang berdampingan. Jika batasnya sudah membentuk poligon secara utuh dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka baru bisa dinyatakan selesai,” jelasnya.

Lanjut Poino, penyelesaian batas desa menjadi prioritas penting, hal ini karena menyangkut kepastian hukum wilayah, pembagian sumber daya, penyaluran dana desa, hingga penyusunan program pembangunan.

“Kami di bidang administrasi pemerintahan desa terus memfasilitasi proses ini, termasuk mediasi antar-desa dan pendampingan teknis pemetaan. Tujuan akhirnya adalah agar tidak ada tumpang tindih kewenangan atau konflik batas yang menghambat pembangunan,” tambahnya.

Diketahui langkah ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang mewajibkan seluruh desa di Indonesia memiliki batas wilayah yang pasti dan disepakati bersama. (adv/tan)