Komitmen Sejahterakan Warga, Pemdes Genting Tanah Prioritaskan Penyaluran BLT Tepat Waktu

img

(Kades Genting Tanah, Junaidi/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus merealisasikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai bagian dari upaya mendukung kesejahteraan masyarakat.

Saat diwawancarai Poskotakaltimnews Kepala Desa Genting Tanah, Junaidi, menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa telah berlangsung selama tiga tahun terakhir dan tetap menjadi prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Untuk tahun 2025, penyaluran BLT dimulai sejak awal tahun dan saat ini telah memasuki bulan kelima. Penyaluran BLT untuk bulan kelima sudah dilaksanakan pada Jumat lalu, 2 Mei 2025 lalu,” ungkap Junaidi Selasa (06/05/2025) saat menghadiri acara di pendopo Bupati Kukar

Junaidi menjelaskan bahwa terkait dana BLT telah disiapkan sejak awal melalui APBDes, sehingga pencairan dapat dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang ditentukan.

"Penyaluran BLT ini sudah kita laksanakan sejak tahun 2024 karena sudah masuk dalam APBDes. Uangnya sudah standby di rekening desa, jadi tinggal disalurkan sesuai bulannya. Sama halnya seperti penghasilan aparat desa," ujar Junaidi.

Junaidi juga menyebutkan pada tahun 2025 ini, jumlah penerima BLT di Desa Genting Tanah berkisar antara 30 hingga 40 Kepala Keluarga (KK).

“Setiap KK menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Junaidi juga menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk terus menjalankan program ini dengan tepat sasaran dan tepat waktu, demi membantu masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan.

Terkait BLT Dana Desa ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar Arianto menjelaskan bahwa ketentuan penggunaan dana desa tersebut merupakan intruksi pemerintah pusat.

Dalam hal implementasi BLT Dana Desa merupakan mandatory dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana UU ini mengatur berbagai aspek terkait pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi berangkat dari peraturan undang-undang tersebut bahwa desa diberikan dana berupa dana desa melalui APBN, dalam hal ini semua desa mendapatkannya,” ujar Arianto.

Meski demikian, Arianto menegaskan walaupun mendapat dana dari APBN tersebut, pada penggunaananya, juga diikuti dengan peunjuk teknis (Juknis) baik dari Kemenkue RI, Kemendes RI.

“Jadi semua diatur mulai dari penggunaan terkait dana tersebut, termasuk BLT itukan ada dibatasi tidak boleh lebih dari 15% dari pagu itu untuk BLT. Untuk besaran yang diterima juga sudah di tentukan yaitu 300 ribu untuk satu orang selama 12 bulan,” jelas Arianto.

Arianto berharap penyaluran BLT Dana Desa ini menyasar tepat kepada warga yang layak menerima seperti keluarga prasejahtera. (TAN/ADVDPMDKUKAR)