10 Desa di Kukar Masuk Kawasan Pengelolaan Karbon: DPMD Kukar Dukung Investasi PT TCI di Lahan Gambut

img

(Kadis DPMD Kukar Arianto saat menghadiri penandatangan PKS Pemkab Kukar bersama PT.TCI/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebanyak 10 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan sebagai bagian dari kawasan lahan gambut yang akan dikelola oleh PT Tunas Carbon Indonesia (TCI) dalam program pengelolaan karbon.

Rencana investasi ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kukar melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang digelar kemarin Selasa (06/05/2025) .

Menanggapi terjalinya kerjasama tersebut, Kepala DPMD Kukar Arianto, saat diwawancarai Poskotakaltimnews pada Rabu (07/05/2025), menyampaikan bahwa wilayah yang akan dikelola oleh PT TCI berada di luar wilayah kehutanan sehingga masih ada kewenangan langsung pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, kita masih memiliki kawasan karbon di luar wilayah kehutanan. Setelah dipaparkan oleh pihak investor, dan mendapatkan respon positif dari Pak Bupati, dilakukan pemetaan dan ditemukan bahwa ada empat kecamatan dan sepuluh desa yang masuk dalam area konsesi karbon ini,” ungkap Arianto

Menurutnya, kehadiran investasi ini sangat strategis dan potensial mendatangkan manfaat besar bagi desa-desa yang termasuk dalam kawasan tersebut.

Arianto juga menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya berorientasi lingkungan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Desa-desa yang masuk dalam wilayah pengelolaan karbon akan mendapatkan kompensasi pendanaan, baik secara langsung maupun melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Dengan adanya kegiatan PT.TCI tentunya akan ada dana kompensasi yang sudah dijanjikan dalam perjanjian kerja sama kemarin,” katanya

Lanjut Arianto, selain dana tersebut, desa tentunya juga akan menerima dukungan CSR dalam bentuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Atas hal Ini ia beranggapan dengan adanyan kegiatan PT.TCI bisa menambah anggaran desa untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Ia juga mengatakan DPMD Kukar akan memberikan arahan agar dana tambahan tersebut digunakan secara efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah mendasar di tingkat desa.

“Kami sarankan agar dana ini dimanfaatkan untuk menangani hal-hal yang bersifat mendesak, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan, dan akses kesehatan. Ini harus benar-benar menjadi prioritas,” tegasnya.

Lebih lanjut, menindaklanjuti kerja sama ini, Arianto mengaku Pemerintah Kabupaten Kukar akan menugaskan DPMD Kukar bersama dinas terkait lainnya untuk mendampingi proses sosialisasi kepada masyarakat desa yang masuk dalam area pengelolaan karbon.

“Belum ada kegiatan yang dilakukan. Langkah pertama yang akan dijalankan adalah sosialisasi oleh investor kepada seluruh desa yang terlibat. Setelah itu, akan dilakukan pertemuan bersama masyarakat dan pemerintah desa untuk menyepakati kerja sama ini,”tandasnya.

Menurut Arianto, penting bagi semua pihak memahami hak dan kewajiban dalam kerja sama tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Sebab itu pemerintah desa dan masyarakat di sepuluh desa tersebut akan diinformasikan secara transparan mengenai manfaat dan rencana pengelolaan karbon oleh investor.

“Kami akan terus mendampingi, supaya kegiatan ini berjalan lancar dan sesuai harapan. Harapannya, masyarakat desa bisa benar-benar merasakan manfaat dari program pengelolaan karbon ini,” tutupnya.

Adapun daftar sepuluh desa dan empar kecamatan yang masuk dalam area pengelolaan karbon yaitu. Desa Kupang Baru, Muara Siran, Bukit Jering, Liang, Muhuran, Sebelimbingan, Teluk Muda, Tuana Tuha, Genting Tanah, dan Loa Sakoh.

Serta empat kecamatan yakni Kecamatan Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan.

Kadis DPMD Kukar tersebut juga memastikan bahwa proses legalitas dan komunikasi dengan masyarakat dari wilayah yang masuk pada kegiatan PT.TCI akan terus dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan. (TAN/ADVDPMDKUKAR)