10 Desa di Kukar Masuk Kawasan Pengelolaan Karbon: DPMD Kukar Dukung Investasi PT TCI di Lahan Gambut
(Kadis DPMD Kukar Arianto saat menghadiri penandatangan PKS Pemkab Kukar bersama PT.TCI/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebanyak 10 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan sebagai bagian dari kawasan lahan gambut yang akan dikelola oleh PT Tunas Carbon Indonesia (TCI) dalam program pengelolaan karbon.
Rencana investasi ini
mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kukar melalui penandatanganan
Perjanjian Kerjasama (PKS) yang digelar kemarin Selasa (06/05/2025) .
Menanggapi terjalinya
kerjasama tersebut, Kepala DPMD Kukar Arianto, saat diwawancarai
Poskotakaltimnews pada Rabu (07/05/2025), menyampaikan bahwa wilayah yang akan
dikelola oleh PT TCI berada di luar wilayah kehutanan sehingga masih ada
kewenangan langsung pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kita masih
memiliki kawasan karbon di luar wilayah kehutanan. Setelah dipaparkan oleh
pihak investor, dan mendapatkan respon positif dari Pak Bupati, dilakukan
pemetaan dan ditemukan bahwa ada empat kecamatan dan sepuluh desa yang masuk
dalam area konsesi karbon ini,” ungkap Arianto
Menurutnya, kehadiran
investasi ini sangat strategis dan potensial mendatangkan manfaat besar bagi desa-desa
yang termasuk dalam kawasan tersebut.
Arianto juga menegaskan
bahwa kerja sama ini bukan hanya berorientasi lingkungan, tetapi juga sosial
dan ekonomi. Desa-desa yang masuk dalam wilayah pengelolaan karbon akan
mendapatkan kompensasi pendanaan, baik secara langsung maupun melalui program
tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dengan adanya kegiatan
PT.TCI tentunya akan ada dana kompensasi yang sudah dijanjikan dalam perjanjian
kerja sama kemarin,” katanya
Lanjut Arianto, selain
dana tersebut, desa tentunya juga akan menerima dukungan CSR dalam bentuk
pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Atas hal Ini ia beranggapan dengan
adanyan kegiatan PT.TCI bisa menambah anggaran desa untuk mempercepat
pembangunan di berbagai sektor.
Ia juga mengatakan DPMD
Kukar akan memberikan arahan agar dana tambahan tersebut digunakan secara
efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah mendasar di tingkat desa.
“Kami sarankan agar dana
ini dimanfaatkan untuk menangani hal-hal yang bersifat mendesak, seperti
pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan, dan akses kesehatan.
Ini harus benar-benar menjadi prioritas,” tegasnya.
Lebih lanjut,
menindaklanjuti kerja sama ini, Arianto mengaku Pemerintah Kabupaten Kukar akan
menugaskan DPMD Kukar bersama dinas terkait lainnya untuk mendampingi proses
sosialisasi kepada masyarakat desa yang masuk dalam area pengelolaan karbon.
“Belum ada kegiatan yang
dilakukan. Langkah pertama yang akan dijalankan adalah sosialisasi oleh investor
kepada seluruh desa yang terlibat. Setelah itu, akan dilakukan pertemuan
bersama masyarakat dan pemerintah desa untuk menyepakati kerja sama
ini,”tandasnya.
Menurut Arianto, penting bagi semua pihak memahami hak dan kewajiban dalam kerja sama tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Sebab itu pemerintah desa
dan masyarakat di sepuluh desa tersebut akan diinformasikan secara transparan
mengenai manfaat dan rencana pengelolaan karbon oleh investor.
“Kami akan terus
mendampingi, supaya kegiatan ini berjalan lancar dan sesuai harapan.
Harapannya, masyarakat desa bisa benar-benar merasakan manfaat dari program pengelolaan
karbon ini,” tutupnya.
Adapun daftar sepuluh desa
dan empar kecamatan yang masuk dalam area pengelolaan karbon yaitu. Desa Kupang
Baru, Muara Siran, Bukit Jering, Liang, Muhuran, Sebelimbingan, Teluk Muda,
Tuana Tuha, Genting Tanah, dan Loa Sakoh.
Serta empat kecamatan
yakni Kecamatan Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan.
Kadis DPMD Kukar tersebut juga memastikan bahwa proses legalitas dan komunikasi dengan masyarakat dari wilayah yang masuk pada kegiatan PT.TCI akan terus dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan. (TAN/ADVDPMDKUKAR)