Terima Kunjungan Pengawasan dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, PHSS Patuh Terhadap Tata Kelola Lingkungan Hulu Migas
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAT: PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menerima kunjungan pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 20-23 Maret 2025. Berdasarkan dari hasil verifikasi lapangan tersebut, PHSS dinyatakan telah melakukan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, memiliki izin-izin terkait, dan melaksanakan pelaporan kewajiban lingkungan secara berkala.
Kunjungan
ini merupakan tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat terkait dugaan
pencemaran air oleh PHSS. Pengawasan dilakukan secara langsung di lokasi
aktivitas operasi PHSS, khususnya pada kegiatan pengeboran area kluster Badak
Central, Lapangan Badak yang berlokasi di Kecamatan Muara Badak.
Disampaikan
dalam berita acara pengawasan bahwa kegiatan konstruksi dan pengeboran sumur
yang dilakukan PHSS telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) beserta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang telah disahkan melalui Surat
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019. PHSS juga telah memiliki
Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup tahapan pengoperasian
hingga proses pengolahan limbah bersama mitra kerja.
Selain
itu, dalam berita acara pengawasan disampaikan bahwa PHSS telah melakukan upaya
dan pemantauan untuk mengelola risiko penurunan kualitas air dari kegiatan pengeboran
seperti menampung limbah pengeboran dalam kolam limbah yang telah dipadatkan
secara mekanis dengan volume yang cukup, melakukan proses water
clarification atau dewatering untuk air di dalam kolam hingga
memenuhi baku mutu Perda Kaltim no 2/2011.
Kegiatan
analisa air pun dilakukan di laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi Komite
Akreditasi Nasional (KAN) dan dilaporkan dalam pelaporan RKL-RPL secara berkala.
Sebagai bagian dari persiapan kegiatan pengeboran, PHSS juga telah menggunakan
lumpur berbasis air berteknologi tinggi (high
performance water-based mud), yakni lumpur yang dirancang untuk lebih ramah
lingkungan dengan komposisi premium clay
dan aditif yang aman, sebagaimana tercantum dalam lembar data keselamatan bahan.
Hingga
saat ini, PHSS telah mengantongi berbagai dokumen penting sebagai landasan
operasional yang berwawasan lingkungan, di antaranya adalah tiga dokumen ANDAL
beserta RKL dan RPL; tiga Persetujuan Lingkungan berdasarkan SK Menteri LHK;
serta 40 dokumen Persetujuan Teknis. Perusahaan juga telah tersertifikasi ISO
14001:2015 sebagai standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan.
Lebih dari itu, PHSS mencatatkan riwayat kinerja yang konsisten dengan
perolehan PROPER Emas dan Hijau dari tahun 2020 hingga 2023, sebagai wujud pengakuan
pemerintah, khususnya KLHK, terkait kinerja PHSS dalam menunjukkan keunggulan
dalam ketaatan dan inovasi lingkungan.
Manager
Communication Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Dony
Indrawan, menyampaikan bahwa sebagai induk usaha, PHI bersama-sama seluruh anak
perusahaan dan afiliasinya terus menjaga komitmen terhadap pelaksanaan operasi
hulu migas yang selamat, efisien, andal, ramah lingkungan, dan patuh terhadap ketentuan
dan perundang-undangan. “Di PHI, kami berkomitmen untuk terus menjalankan
operasi hulu migas yang mampu menghasilkan energi berupa migas yang
berkelanjutan. Artinya, kami memastikan energi yang kami hasilkan bisa memberikan
manfaat bagi penyediaan energi untuk pembangunan dan keberlanjutan bumi bagi
masa depan,” ujarnya.
Dony menegaskan
komitmen perusahaan yang selalu menjaga transparansi dalam pengelolaan operasi
migas, khususnya terkait pengelolaan lingkungan. “Kami meyakini bahwa pengawasan
oleh pemerintah dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian tak terpisahkan
dari upaya menciptakan operasi hulu migas yang bertanggung jawab dan
berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui kepatuhan terhadap berbagai
regulasi lingkungan serta penerapan sistem manajemen yang sesuai dengan
ketentuan dan standar yang berlaku secara nasional maupun internasional,”
jelasnya.
Melalui langkah-langkah konkret ini, PHSS menunjukkan bahwa
keberlanjutan bukan hanya sekadar slogan, tetapi menjadi bagian integral dari
setiap keputusan dan aktivitas operasional. “Perusahaan percaya bahwa
keberhasilan industri migas ke depan hanya dapat dicapai apabila pertumbuhan
bisnis selaras dengan perlindungan terhadap lingkungan dan kesejahteraan
masyarakat sekitar,” pungkasnya.(*)