DPMD Kukar Terapkan 6 SPM di Posyandu untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

img

(Kegiatan Posyandu di kelurahan Bukit Biru)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengimplementasikan enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) di setiap posyandu.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan merata kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMD Kukar, Arianto saat diwawancarai awak media Selasa (06/05/2025).

Ia menjelaskan dalam Permendagri 13 Tahun 2024 mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi standar layanan dasar dalam enam sektor utama, yaitu pendidikan, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta pekerjaan umum.

“Setiap sektor tersebut diharapkan dapat memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Arianto

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kebijakan ini akan melibatkan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. DPMD akan berperan sebagai pembina kelembagaan, sementara masing-masing OPD akan menangani sektor spesifik yang terkait dengan pelayanan di posyandu.

"DPMD akan mengoordinasikan seluruh kegiatan ini bersama OPD yang terlibat," tandasnya.

Arianto menyebutkan salah satu perubahan besar dari kebijakan ini adalah perluasan fungsi posyandu. Sebelumnya, posyandu hanya berfokus pada pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.

Namun, dengan penerapan 6 SPM, posyandu akan melayani lebih banyak sektor, antara lain pendidikan, ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta pekerjaan umum.

“Ke depan, posyandu tidak hanya akan menangani kesehatan, tetapi juga akan memberikan layanan terkait pendidikan, ketenteraman dan ketertiban, serta sektor-sektor lainnya yang penting bagi masyarakat,” jelas Arianto.

Atas hal tersebut, ia menyampaikan diharapkan posyandu dapat menjadi pusat layanan terpadu yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat lebih luas.

Menurut Arianto juga keberhasilan implementasi 6 SPM ini bergantung pada koordinasi yang efektif antara DPMD dan OPD terkait.

"Koordinasi yang baik antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua bidang pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai standar yang ditetapkan," tuturnya.

Dirinya mengatakan OPD yang terlibat dalam penerapan 6 SPM ini termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial, dan Satpol PP.

“Setiap OPD akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Lanjut Arianto, dalam hal ini DPMD Kukar bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan ini dapat berjalan secara sinergis dan terkoordinasi dengan baik.

Arianto menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar pelayanan yang diberikan di posyandu dapat terus meningkat.

“Dengan adanya kebijakan ini, DPMD Kukar berharap pelayanan di tingkat desa menjadi lebih komprehensif dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” katanya

“Posyandu yang sebelumnya hanya fokus pada sektor kesehatan kini akan menjadi tempat yang menyediakan berbagai layanan yang lebih lengkap, membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” tambah Arianto

Melalui penerapan 6 SPM di posyandu ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik secara menyeluruh, memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat di berbagai bidang. (TAN/ADVDPMDKUKAR)