49 Pegawai DPMD Kukar Terima SK PPPK, Kadis Arianto: Status Baru Harus Diiringi Peningkatan Kinerja

img

(Kadis DPMD Kukar Arianto bersama para pegawai DPMD Kukar yang menerima SK PPPK/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebanyak 49 pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK digelar pada Selasa (10/06/2025) di Aula DPMD Kukar. Selain penyerahan SK, dengan status baru para pegawai tersebut menandai langkah penting dalam penguatan sumber daya manusia di sektor pelayanan publik desa.

Kepada Poskotakaltimnews Kadis DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa dari total 49 penerima SK, 48 orang merupakan tenaga internal yang telah lama mengabdi di DPMD Kukar, sementara satu orang lainnya berasal dari luar instansi dan lulus melalui jalur seleksi umum.

"Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan SK kepada 49 pegawai P3K. Dari jumlah itu, 48 orang merupakan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lama mengabdi di lingkungan DPMD, dan satu orang berasal dari luar DPMD yang lolos seleksi terbuka," jelas Arianto hal  saat dikonfirmasi, Jumat (13/06/2025).

Arianto mengungkapkan bahwa momen ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas para THL yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri tanpa status kepegawaian yang pasti.

Ia bahkan menyebut salah satu pegawai di DPMD yang telah bekerja sebagai THL selama 19 tahun dan baru kini mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK

"Tentu saja mereka sangat bahagia. Selain mendapatkan tambahan penghasilan sesuai standar golongan di mana lulusan SMA berada di golongan II dan lulusan sarjana di golongan III mereka kini juga mendapatkan kepastian status sebagai pegawai dengan NIP dan SK permanen,”  ungkapnya

Dengan peningkatan status ini, Arianto berpesan agar seluruh pegawai PPPK yang baru diangkat dapat menunjukkan peningkatan kualitas kinerja.

“Pesan saya kepada para pegawai PPPK yang baru menerima SK adalah, peningkatan status ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja. Mereka harus lebih disiplin, mematuhi ketentuan sebagai pegawai, dan membantu percepatan pelayanan di DPMD dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Menurutnya, status sebagai PPPK bukan hanya sekadar formalitas administratif, namun juga tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Saya ingin mengingatkan bahwa status baru ini harus diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar. Pegawai PPPK harus lebih disiplin, bekerja profesional,” tegasnya.

“Semoga dengan penyerahan SK PPPK ini dapat memberikan semangat baru bagi para pegawai, sekaligus memperkuat kinerja kelembagaan DPMD Kukar dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan dan pembangunan desa,” tambah Arianto.

Kadis DPMD Kukar tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mendorong profesionalitas pelayanan publik di lingkungan DPMD Kukar, sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang prima. (Adv/Tan)