49 Pegawai DPMD Kukar Terima SK PPPK, Kadis Arianto: Status Baru Harus Diiringi Peningkatan Kinerja
(Kadis DPMD Kukar Arianto bersama para pegawai DPMD Kukar yang menerima SK PPPK/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:
Sebanyak 49 pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di
lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK digelar pada Selasa (10/06/2025)
di Aula DPMD Kukar. Selain penyerahan SK, dengan status baru para pegawai
tersebut menandai langkah penting dalam penguatan sumber daya manusia di sektor
pelayanan publik desa.
Kepada Poskotakaltimnews Kadis DPMD Kukar,
Arianto, mengungkapkan bahwa dari total 49 penerima SK, 48 orang merupakan
tenaga internal yang telah lama mengabdi di DPMD Kukar, sementara satu orang
lainnya berasal dari luar instansi dan lulus melalui jalur seleksi umum.
"Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan SK kepada 49 pegawai P3K. Dari jumlah itu, 48 orang merupakan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lama mengabdi di lingkungan DPMD, dan satu orang berasal dari luar DPMD yang lolos seleksi terbuka," jelas Arianto hal saat dikonfirmasi, Jumat (13/06/2025).
Arianto mengungkapkan bahwa momen ini menjadi
bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas para THL yang telah
bertahun-tahun mengabdikan diri tanpa status kepegawaian yang pasti.
Ia bahkan menyebut salah satu pegawai di DPMD
yang telah bekerja sebagai THL selama 19 tahun dan baru kini mendapatkan
pengangkatan sebagai PPPK
"Tentu saja mereka sangat bahagia. Selain
mendapatkan tambahan penghasilan sesuai standar golongan di mana lulusan SMA
berada di golongan II dan lulusan sarjana di golongan III mereka kini juga
mendapatkan kepastian status sebagai pegawai dengan NIP dan SK permanen,” ungkapnya
Dengan peningkatan status ini, Arianto
berpesan agar seluruh pegawai PPPK yang baru diangkat dapat menunjukkan
peningkatan kualitas kinerja.
“Pesan saya kepada para pegawai PPPK yang baru
menerima SK adalah, peningkatan status ini harus diiringi dengan peningkatan
kinerja. Mereka harus lebih disiplin, mematuhi ketentuan sebagai pegawai, dan
membantu percepatan pelayanan di DPMD dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Menurutnya, status sebagai PPPK bukan hanya
sekadar formalitas administratif, namun juga tanggung jawab moral untuk
memberikan pelayanan terbaik.
“Saya ingin mengingatkan bahwa status baru ini
harus diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar. Pegawai PPPK harus lebih
disiplin, bekerja profesional,” tegasnya.
“Semoga dengan penyerahan SK PPPK ini dapat
memberikan semangat baru bagi para pegawai, sekaligus memperkuat kinerja
kelembagaan DPMD Kukar dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan dan
pembangunan desa,” tambah Arianto.
Kadis DPMD Kukar tersebut juga menyampaikan
bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mendorong profesionalitas pelayanan
publik di lingkungan DPMD Kukar, sebagai bagian dari upaya menciptakan
pelayanan publik yang prima. (Adv/Tan)