DPMD Kukar Siap Ikuti Mekanisme DPRD dalam Pembahasan Raperda Tujuh Desa Baru
(Kadis DPMD Kukar Arianto bersama Kabid Administrasi Pemdes Poino saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kukar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menegaskan bahwa pihaknya siap
mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD dalam pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru.
Hal tersebut
disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar
yang membahas tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi
terhadap 7 Raperda Desa Yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).
“Sekarang sudah masuk ke
ranah DPRD untuk membahas draft Raperda tujuh desa persiapan. Prinsipnya, kami
dari DPMD siap mengikuti mekanisme yang berjalan di DPRD. Kalau DPRD menilai
perlu dibentuk pansus, kami persilakan,” ujar Arianto.
Arianto menjelaskan, peran
DPMD dalam proses ini bukan sebagai pendamping langsung, melainkan sebagai
bagian dari tim penataan desa yang telah melakukan kajian terhadap dokumen
pemekaran desa sejak tahap awal.
“Setelah desa persiapan
disetujui Bupati, kami menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar
pembentukan desa persiapan. Namun, Perbup itu berbeda dari tahapan menuju desa
definitif,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tim
penataan desa di Kukar melibatkan berbagai unsur, antara lain Bagian Hukum
Setda Kukar, DPMD, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta Bappeda. Tim
ini bertugas melakukan analisis dan verifikasi dokumen-dokumen pemekaran atau
penataan desa.
“Alhamdulillah sekarang
sudah sampai tahap Raperda. Kalau sudah selesai dibahas DPRD, nanti akan dilakukan
proses selanjutnya.
Setelah itu, jika sudah
disahkan menjadi Perda, barulah akan kami proses lebih lanjut untuk melengkapi
persyaratan menuju penetapan desa definitif,” jelasnya.
Menurut Arianto,
pembentukan desa definitif merupakan tahapan penting karena akan membuka akses
baru bagi desa tersebut terhadap pendanaan, infrastruktur, dan pelayanan dasar
yang lebih baik.
“Kami harap proses ini
bisa berjalan lancar dan sesuai target, karena dampaknya sangat besar bagi
percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa,”
terangnya.
Pada kesempatan yang sama
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa
seluruh desa persiapan yang diusulkan dalam tujuh Raperda telah melewati proses
evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Desa-desa persiapan ini
sudah ditetapkan sejak akhir 2023, dan saat ini sudah ada Penjabat (Pj) Kepala
Desa yang menjalankan tugasnya. Ada yang sudah berjalan lebih dari satu tahun,
ada juga yang masih di bawah satu tahun. Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017,
desa persiapan wajib dievaluasi setiap enam bulan,” jelas Poino.
Dari hasil evaluasi
berkala yang dilakukan, Poino mengatakan semua desa persiapan tersebut telah
memenuhi syarat administratif dan teknis sebagai desa definitif.
“Khusus untuk Desa Tanjung
Barukang, memang ini adalah desa yang proses pelantikannya paling akhir
dibanding enam desa lainnya. Dalam perjalanannya sempat terjadi dinamika soal
batas wilayah,” ungkapnya.
“Namun sudah dilakukan
musyawarah kembali dan ada kesepakatan bersama. Perubahan itu tidak
mempengaruhi kelengkapan syarat administrasi, jadi tetap memenuhi syarat,”
tambahnya.
Poino berharap semua pihak
memahami bahwa proses penataan desa bukan tanpa tantangan, termasuk dinamika di
lapangan yang kerap menuntut penyesuaian, namun tetap dalam koridor hukum dan
prinsip partisipatif.
“Kami tekankan bahwa
perubahan batas itu bukan hal yang menggugurkan proses. Justru itu menunjukkan
semangat musyawarah yang kita jaga agar semua bisa berjalan dengan baik dan
transparan,” tutupnya.
Dalam rapat tersebut
dipimpin oleh pimpinan DPRD Kukar, yakni Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, para
anggota DPRD Kukar dari masing-masing fraksi, Sekda Kukar Sunggono, perwakilan
masing-masing OPD Kukar, serta para stakeholder lainnya. (Adv/Tan)