Reklamasi Fiktif Tambang Marak, Salehuddin Sebut Rekomendasi DPRD Kaltim Belum Ditindaklanjuti
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Dugaan praktik reklamasi tambang fiktif di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi perhatian publik. Gerak cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan aparat penegak hukum dalam menelusuri pelanggaran ini dinilai sebagai angin segar setelah sekian lama rekomendasi DPRD Kaltim tak digubris.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa berbagai upaya legislatif untuk menekan persoalan lingkungan pascatambang sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) tambang.
Namun, banyak rekomendasi yang disampaikan ke instansi pusat, bahkan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak membuahkan hasil nyata.
“Kami ini sudah bikin pansus, rekomendasi ke Kementerian, bahkan KPK. Tapi seolah-olah mandul. Dengan turunnya Kejati, saya yakin ini akan bergerak, pelan tapi pasti,” ujar Salehuddin, Selasa (24/06/2025).
Menurut Salehuddin, kondisi di lapangan jauh lebih parah dari yang selama ini dilaporkan. Ia bahkan menyamakan persoalan lubang tambang yang tak direklamasi dengan fenomena gunung es, terlihat kecil di permukaan, tapi mengancam besar di bawahnya.
“Kalau kita lihat pakai helikopter, luar biasa. Antara Kukar dan Samarinda saja ada banyak lubang-lubang raksasa yang tidak direklamasi. Ini nyata di depan mata kita, bukan isu lagi,” tegasnya.
Ia memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang hanya menjalankan kewajiban reklamasi di atas kertas. Menurutnya, langkah ini penting demi menegakkan keadilan lingkungan dan mengakhiri praktik-praktik manipulatif yang selama ini terjadi di sektor tambang.
“Saya apresiasi teman-teman Kejati dan polisi. Jangan pilih bulu. Semua perusahaan harus diaudit, dilihat apakah betul-betul sudah menjalankan reklamasi. Jangan cuma di atas kertas,” tambahnya.
Menurutnya, praktik lama yang dilakukan perusahaan dengan dalih pematangan lahan atau pengembangan izin lain harus dihentikan. Banyak dari perusahaan pemegang izin PKP2B dan eks-KP yang menutupi lubang tambangnya dengan modus administratif semata.
“Itu banyak yang dulu ditutupi dengan modus izin pematangan lahan. Tapi saya pikir, itu sekarang sudah mulai terbaca oleh Kejati dan APH,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilainya masih kurang tegas dalam mengawal kewajiban lingkungan tersebut. Karena itu, ia mendukung penuh langkah Gubernur Kaltim yang melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling, sebagai bagian dari penertiban menyeluruh terhadap industri tambang.
“Insyaallah dengan keberanian Pak Gubernur dan ketegasan APH, kita bisa jaga aset publik kita. Jangan lagi jalan umum jadi korban perusahaan tambang yang tidak patuh hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kalimantan Timur memiliki lebih dari 1.400 izin tambang aktif dan nonaktif, dengan lebih dari 800 lubang bekas tambang yang belum direklamasi hingga tahun 2024.
Mayoritas tidak memiliki
rencana reklamasi yang jelas. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang
mewajibkan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan perusahaan
tambang. (ADV DPRD KALTIM)