Salehuddin: Jalan Umum Bukan Jalur Tambang, Penertiban ODOL dan Jalan Hauling Harus jadi Prioritas

img

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINNDA: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar dan over-dimension over-load (ODOL) tidak bisa lagi ditoleransi.

Ia mendorong agar penegakan Perda terkait jalan hauling dan kendaraan ODOL segera diimplementasikan secara tegas demi menyelamatkan aset infrastruktur milik negara.

“Perda kita tentang jalan hauling sudah jelas. Gubernur juga sudah minta komitmen semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar aturan ini dijalankan. Jangan hanya di atas kertas,” ujar Salehuddin, Kamis (26/6/25).

Menurutnya, kerusakan jalan dan jembatan di Kaltim sebagian besar diakibatkan oleh kendaraan perusahaan tambang dan perkebunan yang menggunakan jalan milik pemerintah untuk operasional harian. Padahal, perda mewajibkan perusahaan memiliki jalur khusus hauling, bukan menggunakan fasilitas publik.

“Baik tambang maupun sawit, kalau tidak punya jalan hauling sendiri, dampaknya dirasakan rakyat. Jalan rusak, jembatan ambruk, dan ujung-ujungnya APBD yang terbebani,” tegasnya.

Salehuddin menyoroti lemahnya implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang selama ini belum berjalan maksimal. DPRD kini mendorong percepatan penyusunan peta hauling terintegrasi dan menghidupkan kembali wacana pembangunan jalan khusus non-APBD bagi sektor industri.

Ia juga membuka opsi forum dialog bersama para pelaku usaha untuk mencari solusi transisi yang adil, terutama bagi koperasi dan korporasi kecil yang belum memiliki jalur alternatif.

“Semua harus duduk bareng. Jangan sampai perusahaan besar enak-enakan, jalan umum hancur, lalu masyarakat yang menanggung akibatnya. Ini soal keadilan dan perlindungan infrastruktur negara,” katanya.

Dari data Dinas Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan, tercatat lebih dari 40 persen kerusakan jalan di Kaltim disebabkan oleh aktivitas angkutan berat yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, beberapa ruas jalan nasional telah mengalami perbaikan berulang dalam lima tahun terakhir akibat tekanan beban berlebih.

Salehuddin menyebut, kerusakan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi berimplikasi langsung terhadap ekonomi daerah, mobilitas masyarakat, dan efektivitas distribusi logistik.

“Mau sampai kapan APBD kita habis untuk perbaikan jalan? Kalau penegakan aturan ini tidak dimulai sekarang, ke depannya kita hanya akan terus membayar kerugian,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan perizinan jalan khusus dan skema investasi swasta bisa menjadi alternatif realistis tanpa membebani anggaran pemerintah.

Penertiban kendaraan ODOL dan penggunaan jalan umum oleh perusahaan kini menjadi salah satu prioritas DPRD Kaltim sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan pembangunan, efisiensi anggaran, dan kepastian hukum di sektor usaha.

“Kita tak bisa lagi kompromi soal ini. Sudah saatnya negara hadir melindungi asetnya sendiri,” tutup Salehuddin. (ADV DPRD KALTIM)