DPRD Kukar Minta Pengelolaan Dana RT Tak Memberatkan, Pastikan Perlindungan Hukum bagi Pengurus

img

Tnggota DPRD Kukar, Eko Wulandanu

 POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Eko Wulandanu, menegaskan pentingnya memastikan program bantuan dana bagi rukun tetangga (RT) berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan kesulitan bagi para pengelola di tingkat bawah. Hal itu disampaikan Eko usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama perangkat daerah di Tenggarong, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, DPRD ingin memastikan agar seluruh program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat, benar-benar berjalan on the track dan tepat sasaran.

Ia menilai, program dana RT sejatinya memiliki tujuan mulia dalam mendorong kemandirian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat paling bawah.

“Intinya DPRD ingin memastikan program ini berjalan sesuai rulenya, tidak menyulitkan pengelola, terutama RT dan aparat desa. Karena harapannya program ini bisa mengangkat ekonomi masyarakat dan manfaatnya langsung dirasakan,” ujarnya.

Eko menegaskan bahwa pembangunan daerah seharusnya dimulai dari level paling dasar, yakni dari masyarakat di tingkat RT dan desa. Ia berpendapat, pendekatan dari bawah (bottom-up) jauh lebih efektif untuk memperkuat pondasi pembangunan berkelanjutan.

“Kalau mau membangun daerah itu harus dari bawah, bukan dari atas. Jadi mulai dari RT, desa, baru ke tingkat selanjutnya,” tegasnya.

Namun, ia juga menyoroti besarnya nominal dana yang akan dikelola RT. Menurutnya, hal itu dapat menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua ketua RT memiliki kemampuan administratif yang memadai untuk mengelola anggaran secara akuntabel.

“Kita tahu RT itu dipilih karena ketokohan, bukan karena keahlian administrasi. Jadi perlu persiapan matang agar mereka bisa mempertanggungjawabkan dana dengan benar, karena ini uang negara, bukan milik pribadi,” jelasnya.

Eko menambahkan, jika tidak disertai pembinaan yang baik, pengelolaan dana tersebut bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pengurus RT. Karena itu, DPRD Kukar menekankan pentingnya pendampingan dan perlindungan hukum bagi seluruh pengelola program di tingkat masyarakat.

“Kita ingin memastikan seluruh RT di Kutai Kartanegara terlindungi secara hukum. Jangan sampai ada yang tersandung masalah hanya karena ketidaktahuan soal administrasi,” katanya.

Terkait informasi pelaksanaan dana RT di lapangan, Eko mengakui masih ada perbedaan pandangan dan perdebatan di kalangan masyarakat. Namun, DPRD berupaya agar setiap dinamika dapat diatasi dengan baik melalui regulasi dan petunjuk teknis yang jelas.

“Memang ada pro dan kontra, tapi kami ingin meminimalisir potensi masalah itu. Makanya dari sekarang juknisnya harus disiapkan dengan matang agar tidak memberatkan RT dalam pengelolaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah daerah saat ini fokus pada penyempurnaan mekanisme agar pengelolaan dana RT bisa transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi warga.

“Kami di DPRD akan terus mengawal prosesnya. Harapannya, dana ini benar-benar bisa menjadi alat pemberdayaan, bukan justru menimbulkan beban baru bagi pengurus di lapangan,” pungkasnya.(ADV/PK)