DPRD Kukar Minta Pengelolaan Dana RT Tak Memberatkan, Pastikan Perlindungan Hukum bagi Pengurus
Tnggota DPRD
Kukar, Eko Wulandanu
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Eko Wulandanu, menegaskan pentingnya memastikan program bantuan dana bagi rukun tetangga (RT) berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan kesulitan bagi para pengelola di tingkat bawah. Hal itu disampaikan Eko usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama perangkat daerah di Tenggarong, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, DPRD ingin
memastikan agar seluruh program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan
langsung dengan masyarakat, benar-benar berjalan on the track dan tepat
sasaran.
Ia menilai, program dana
RT sejatinya memiliki tujuan mulia dalam mendorong kemandirian dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat di tingkat paling bawah.
“Intinya DPRD ingin
memastikan program ini berjalan sesuai rulenya, tidak menyulitkan pengelola,
terutama RT dan aparat desa. Karena harapannya program ini bisa mengangkat
ekonomi masyarakat dan manfaatnya langsung dirasakan,” ujarnya.
Eko menegaskan bahwa
pembangunan daerah seharusnya dimulai dari level paling dasar, yakni dari
masyarakat di tingkat RT dan desa. Ia berpendapat, pendekatan dari bawah
(bottom-up) jauh lebih efektif untuk memperkuat pondasi pembangunan
berkelanjutan.
“Kalau mau membangun
daerah itu harus dari bawah, bukan dari atas. Jadi mulai dari RT, desa, baru ke
tingkat selanjutnya,” tegasnya.
Namun, ia juga menyoroti
besarnya nominal dana yang akan dikelola RT. Menurutnya, hal itu dapat menjadi
tantangan tersendiri karena tidak semua ketua RT memiliki kemampuan
administratif yang memadai untuk mengelola anggaran secara akuntabel.
“Kita tahu RT itu dipilih
karena ketokohan, bukan karena keahlian administrasi. Jadi perlu persiapan
matang agar mereka bisa mempertanggungjawabkan dana dengan benar, karena ini
uang negara, bukan milik pribadi,” jelasnya.
Eko menambahkan, jika
tidak disertai pembinaan yang baik, pengelolaan dana tersebut bisa berpotensi
menimbulkan persoalan hukum bagi pengurus RT. Karena itu, DPRD Kukar menekankan
pentingnya pendampingan dan perlindungan hukum bagi seluruh pengelola program
di tingkat masyarakat.
“Kita ingin memastikan
seluruh RT di Kutai Kartanegara terlindungi secara hukum. Jangan sampai ada
yang tersandung masalah hanya karena ketidaktahuan soal administrasi,” katanya.
Terkait informasi
pelaksanaan dana RT di lapangan, Eko mengakui masih ada perbedaan pandangan dan
perdebatan di kalangan masyarakat. Namun, DPRD berupaya agar setiap dinamika
dapat diatasi dengan baik melalui regulasi dan petunjuk teknis yang jelas.
“Memang ada pro dan
kontra, tapi kami ingin meminimalisir potensi masalah itu. Makanya dari
sekarang juknisnya harus disiapkan dengan matang agar tidak memberatkan RT
dalam pengelolaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa
pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah daerah saat ini fokus pada
penyempurnaan mekanisme agar pengelolaan dana RT bisa transparan, akuntabel,
dan berdampak langsung bagi warga.
“Kami di DPRD akan terus
mengawal prosesnya. Harapannya, dana ini benar-benar bisa menjadi alat
pemberdayaan, bukan justru menimbulkan beban baru bagi pengurus di lapangan,”
pungkasnya.(ADV/PK)