DPMD Kukar Pastikan Pemilihan Pengurus RT di Timbau Berjalan Demokratis dan Sesuai Aturan
(TPS RT 24 Kelurahan Timbau/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong,
mulai melaksanakan tahapan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) periode
2025–2028.
Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha
Murhans menyampaikan bahwa tahun ini terdapat 13 RT dari total 27 RT di
wilayahnya yang melaksanakan pemilihan.
Dikatakannya proses ini
dimulai pada 25 Oktober dan berlangsung hingga 26 Oktober 2025 dengan dua
mekanisme berbeda, yakni musyawarah mufakat dan pemungutan suara langsung.
“Sebagian RT memilih ketua
baru melalui musyawarah warga, namun ada juga yang harus dilakukan pemungutan
suara karena jumlah calon lebih dari satu,” ungkap Marten Jumat (24/10/2025).
Diungkapkan Marten tahapan
pemilihan diawali dengan kegiatan sosialisasi yang digelar sejak 23 September 2025 bersama tim dari DPMD
Kukar. Dalam kegiatan itu, para pengurus RT mendapatkan penjelasan mendalam
mengenai aturan dan batasan masa jabatan.
Salah satu poin penting
yang ditegaskan adalah pembatasan dua periode jabatan bagi ketua RT, baik
secara berurutan maupun terpisah.
“Ketentuan ini sudah jelas
diatur dalam Perbup. Jadi bagi ketua RT yang telah menjabat dua kali tidak
dapat mencalonkan diri kembali. Kami pastikan informasi ini sampai ke seluruh
warga,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, waktu
pelaksanaan pemilihan disesuaikan dengan kondisi warga di masing-masing
lingkungan. Ada yang dilakukan pagi hari, sementara sebagian lainnya malam hari
agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja.
Lebih lanjut, Marten
mengingatkan bahwa posisi ketua RT adalah amanah sosial, bukan jabatan yang
berorientasi pada dana atau keuntungan pribadi.
“Menjadi pengurus RT itu
bentuk pengabdian. Dana kelurahan yang dikelola RT diperuntukkan bagi
kepentingan masyarakat, bukan individu. Jadi semangatnya harus murni untuk
membangun lingkungan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMD
Kukar, Arianto menuturkan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh proses
pemilihan RT di Kukar agar berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Ia menekankan pentingnya
pemahaman aparatur kelurahan terhadap isi Perbup Nomor 38 Tahun 2022.
“Semua perangkat kelurahan
wajib memahami aturan sebelum turun ke lapangan. Jangan sampai ada keputusan
yang bertentangan dengan regulasi,” ujarnya.
Arianto juga mengingatkan
bahwa pemilihan pengurus RT bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari
upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Sebab itu,
ia berharap setiap pihak yang terlibat mengedepankan musyawarah.
“Pemilihan RT adalah
fondasi demokrasi di tingkat masyarakat. Kalau proses ini dilakukan dengan
baik, maka pelayanan publik di lingkungan warga juga akan semakin kuat,”
terangnya.
Pada kesempatan yang
berbeda Siti salah seorang warga RT 24 kelurahan Timbau mengungkapkan rasa
antusiasnya pada pemilihan RT yang digelar diwilayahnya pada Sabtu (25/10/2025)
malam.
Menurutnya hal ini penting
sebab RT merupakan sosok yang penting dalam suatu wilayah kependudukan.
“Alhamdulillah pemilihan
RT ini digelar seperti Pemilu dan saya yakin pemilihan ini transparan, karena
sebelum dilaksanakan masing-masing calon sudah menyampaikan visi misinya,” ucap
Siti.
Sebagai warga
Siti berharap konsep pemilihan RT ini dapat terus diterapkan pada pemilihan
berikutnya, hal ini bertujuan agar kehadiran RT sesuai dengan kebutuhan warga.
(Adv/Tan).