DPMD Kukar Pastikan Pemilihan Pengurus RT di Timbau Berjalan Demokratis dan Sesuai Aturan

img

(TPS RT 24 Kelurahan Timbau/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, mulai melaksanakan tahapan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) periode 2025–2028.

Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans menyampaikan bahwa tahun ini terdapat 13 RT dari total 27 RT di wilayahnya yang melaksanakan pemilihan.

Dikatakannya proses ini dimulai pada 25 Oktober dan berlangsung hingga 26 Oktober 2025 dengan dua mekanisme berbeda, yakni musyawarah mufakat dan pemungutan suara langsung.

“Sebagian RT memilih ketua baru melalui musyawarah warga, namun ada juga yang harus dilakukan pemungutan suara karena jumlah calon lebih dari satu,” ungkap Marten Jumat (24/10/2025).

Diungkapkan Marten tahapan pemilihan diawali dengan kegiatan sosialisasi yang digelar sejak  23 September 2025 bersama tim dari DPMD Kukar. Dalam kegiatan itu, para pengurus RT mendapatkan penjelasan mendalam mengenai aturan dan batasan masa jabatan.

Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah pembatasan dua periode jabatan bagi ketua RT, baik secara berurutan maupun terpisah.

“Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Perbup. Jadi bagi ketua RT yang telah menjabat dua kali tidak dapat mencalonkan diri kembali. Kami pastikan informasi ini sampai ke seluruh warga,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, waktu pelaksanaan pemilihan disesuaikan dengan kondisi warga di masing-masing lingkungan. Ada yang dilakukan pagi hari, sementara sebagian lainnya malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja.

Lebih lanjut, Marten mengingatkan bahwa posisi ketua RT adalah amanah sosial, bukan jabatan yang berorientasi pada dana atau keuntungan pribadi.

“Menjadi pengurus RT itu bentuk pengabdian. Dana kelurahan yang dikelola RT diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan individu. Jadi semangatnya harus murni untuk membangun lingkungan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto menuturkan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh proses pemilihan RT di Kukar agar berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Ia menekankan pentingnya pemahaman aparatur kelurahan terhadap isi Perbup Nomor 38 Tahun 2022.

“Semua perangkat kelurahan wajib memahami aturan sebelum turun ke lapangan. Jangan sampai ada keputusan yang bertentangan dengan regulasi,” ujarnya.

Arianto juga mengingatkan bahwa pemilihan pengurus RT bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Sebab itu, ia berharap setiap pihak yang terlibat mengedepankan musyawarah.

“Pemilihan RT adalah fondasi demokrasi di tingkat masyarakat. Kalau proses ini dilakukan dengan baik, maka pelayanan publik di lingkungan warga juga akan semakin kuat,” terangnya.

Pada kesempatan yang berbeda Siti salah seorang warga RT 24 kelurahan Timbau mengungkapkan rasa antusiasnya pada pemilihan RT yang digelar diwilayahnya pada Sabtu (25/10/2025) malam.

Menurutnya hal ini penting sebab RT merupakan sosok yang penting dalam suatu wilayah kependudukan.

“Alhamdulillah pemilihan RT ini digelar seperti Pemilu dan saya yakin pemilihan ini transparan, karena sebelum dilaksanakan masing-masing calon sudah menyampaikan visi misinya,” ucap Siti.

Sebagai warga Siti berharap konsep pemilihan RT ini dapat terus diterapkan pada pemilihan berikutnya, hal ini bertujuan agar kehadiran RT sesuai dengan kebutuhan warga. (Adv/Tan).