Kutai Adat Lawas Sumping Layang Resmi Diakui Sebagai Masyarakat Hukum Adat Pertama di Kukar

img

(Bupati Kukar Aulia Rahman Basri didampingi Kadis DPMD Kukar Arianto saat menghadiri HUT Kota Bangun Darat ke-1/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Langkah bersejarah kembali tercatat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menetapkan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebagai masyarakat hukum adat resmi pertama di Kukar, Sabtu (1/11/2025).

Penetapan tersebut menjadi puncak dari perjalanan panjang yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Saat dikonfirmasi awak media Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa keputusan ini melalui berbagai tahapan verifikasi dan koordinasi lintas instansi.

“Prosesnya tidak singkat. Sejak tahun lalu kami melakukan pemeriksaan lapangan bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat yang diketuai Sekda Kukar, dilanjutkan dengan forum diskusi bersama kementerian agar seluruh persyaratan sesuai regulasi,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa setelah tahapan verifikasi dan Focus Group Discussion (FGD) selesai, hasilnya mendapat persetujuan dari pimpinan daerah.

Dengan demikian, penetapan masyarakat hukum adat tersebut bisa dilaksanakan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kukar.

Lebih lanjut Evandar mengatakan usai dilakukan penetapan, DPMD Kukar akan menggandeng sejumlah perangkat daerah dan lembaga sosial untuk melakukan pembinaan, penguatan kapasitas, serta pelestarian nilai-nilai adat dan budaya Kutai Adat Lawas Sumping Layang.

“ Langkah ini diharapkan dapat menjaga eksistensi masyarakat adat serta memperkokoh warisan budaya di wilayah tersebut,” katanya.

Seain itu Elvandar mengatakan sebagai bentuk edukasi dan dokumentasi, DPMD Kukar juga tengah menyiapkan video profil proses penetapan masyarakat hukum adat.

Menurut Elvandar, video tersebut nantinya akan menjadi contoh bagi komunitas adat lain yang ingin menempuh jalur pengakuan serupa.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat enam desa lain di Kukar yang kini tengah mengajukan diri sebagai calon masyarakat hukum adat.

Namun diakuinya sebagian besar masih terkendala persoalan batas wilayah syarat utama dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Sebagian besar kendalanya masih pada kejelasan batas administratif, termasuk Desa Muratubo di Kecamatan Tabang yang berbatasan langsung dengan kabupaten dan provinsi lain,” tuturnya.

Elvandar menegaskan, DPMD Kukar akan terus memberikan pendampingan agar seluruh calon masyarakat adat dapat memenuhi syarat sesuai ketentuan dan pada akhirnya memperoleh pengakuan hukum yang sah. (Adv/Tan)