DPMD Kukar Tuntaskan Validasi Lembaga Desa, Pastikan Posyandu dan RT Punya Legalitas Jelas

img

(Kegiatan Vlidasi Data di DPMD Kukar/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menata ulang wajah kelembagaan di tingkat lokal. Setelah dua tahun berjalan, proses verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan kini memasuki tahap akhir.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar Pemkab Kukar untuk memastikan setiap lembaga desa dan kelurahan memiliki dasar hukum yang kuat dan fungsi yang nyata bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dimulai sejak dua tahun lalu dan kini tinggal menyelesaikan tahap terakhir.

“Bulan ini kami fokus di zona tengah dan hulu. Setelah semua rampung, seluruh lembaga masyarakat desa dan kelurahan akan memiliki data yang lengkap dan terverifikasi,” ujar Asmi Jumat (07/11/2025).

Proses verifikasi di zona hulu disebutnya tengah berjalan intensif. Salah satu prioritas utama DPMD Kukar adalah memastikan seluruh Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang telah bertransformasi sesuai enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat segera terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Registrasi ini penting, karena menjadi syarat utama bagi pengaktifan posyandu. Tanpa legalitas resmi, posyandu tidak bisa menjalankan fungsi pelayanan dasarnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asmi menyebutkan bahwa ke depan istilah posyandu akan mengalami penyederhanaan. Tak lagi dipisahkan berdasarkan kelompok sasaran  seperti posyandu balita, lansia, atau posbindu namun akan disatukan dalam satu format kelembagaan dengan standar pelayanan yang seragam.

“Sekarang semua terintegrasi. Posyandu yang menjalankan enam SPM menjadi satu sistem pelayanan masyarakat yang lebih efisien,” tambahnya.

Asmi menyebut transformasi ini, bukan hanya soal administrasi, tetapi juga pembenahan fungsi. Setiap lembaga kemasyarakatan di desa diharapkan dapat menjalankan peran yang lebih aktif dalam mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan kesehatan warga.

Selain posyandu, kegiatan verifikasi juga mencakup seluruh lembaga kemasyarakatan seperti RT, karang taruna, PKK, dan lembaga adat. Semua data akan diinput ke dalam sistem terpadu yang dikelola oleh DPMD Kukar sebagai basis perencanaan pembangunan desa ke depan.

“Verifikasi ini menjadi langkah penting agar tidak ada lagi lembaga masyarakat yang berjalan tanpa kejelasan fungsi atau dasar hukum. Semua akan tertib secara administratif dan terukur dalam kontribusinya,” tegas Asmi.

Ia pun berharap seluruh pemerintah desa dan kelurahan bisa berkolaborasi aktif dalam proses ini.

“Kami ingin setiap lembaga benar-benar hadir dan berdaya guna bagi masyarakat. Kalau kelembagaannya kuat, maka desa pun akan lebih mandiri dan maju,” tutupnya. (Adv/Tan)