DPMD Kukar Tuntaskan Validasi Lembaga Desa, Pastikan Posyandu dan RT Punya Legalitas Jelas
(Kegiatan Vlidasi Data di DPMD Kukar/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menata
ulang wajah kelembagaan di tingkat lokal. Setelah dua tahun berjalan, proses
verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan kini memasuki tahap akhir.
Langkah ini menjadi bagian
dari upaya besar Pemkab Kukar untuk memastikan setiap lembaga desa dan
kelurahan memiliki dasar hukum yang kuat dan fungsi yang nyata bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi
Elvandar, menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dimulai sejak dua tahun lalu dan
kini tinggal menyelesaikan tahap terakhir.
“Bulan ini kami fokus di
zona tengah dan hulu. Setelah semua rampung, seluruh lembaga masyarakat desa
dan kelurahan akan memiliki data yang lengkap dan terverifikasi,” ujar Asmi
Jumat (07/11/2025).
Proses verifikasi di zona
hulu disebutnya tengah berjalan intensif. Salah satu prioritas utama DPMD Kukar
adalah memastikan seluruh Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang telah
bertransformasi sesuai enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat segera
terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Registrasi ini penting,
karena menjadi syarat utama bagi pengaktifan posyandu. Tanpa legalitas resmi,
posyandu tidak bisa menjalankan fungsi pelayanan dasarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asmi
menyebutkan bahwa ke depan istilah posyandu akan mengalami penyederhanaan. Tak
lagi dipisahkan berdasarkan kelompok sasaran
seperti posyandu balita, lansia, atau posbindu namun akan disatukan dalam
satu format kelembagaan dengan standar pelayanan yang seragam.
“Sekarang semua
terintegrasi. Posyandu yang menjalankan enam SPM menjadi satu sistem pelayanan
masyarakat yang lebih efisien,” tambahnya.
Asmi menyebut transformasi
ini, bukan hanya soal administrasi, tetapi juga pembenahan fungsi. Setiap
lembaga kemasyarakatan di desa diharapkan dapat menjalankan peran yang lebih
aktif dalam mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan kesehatan warga.
Selain posyandu, kegiatan
verifikasi juga mencakup seluruh lembaga kemasyarakatan seperti RT, karang
taruna, PKK, dan lembaga adat. Semua data akan diinput ke dalam sistem terpadu
yang dikelola oleh DPMD Kukar sebagai basis perencanaan pembangunan desa ke depan.
“Verifikasi ini menjadi
langkah penting agar tidak ada lagi lembaga masyarakat yang berjalan tanpa
kejelasan fungsi atau dasar hukum. Semua akan tertib secara administratif dan
terukur dalam kontribusinya,” tegas Asmi.
Ia pun berharap seluruh pemerintah
desa dan kelurahan bisa berkolaborasi aktif dalam proses ini.
“Kami ingin setiap lembaga
benar-benar hadir dan berdaya guna bagi masyarakat. Kalau kelembagaannya kuat,
maka desa pun akan lebih mandiri dan maju,” tutupnya. (Adv/Tan)