Meningkatkan Profesionalitas Aparatur Desa Lewat Penjaringan Transparan

img

(Penjaringan Perangkat Desa di Kukar/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Upaya meningkatkan profesionalitas aparatur pemerintahan desa terus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah memastikan setiap proses penjaringan perangkat desa berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Langkah ini terlihat dari pelaksanaan penjaringan perangkat desa di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, yang difasilitasi langsung oleh DPMD Kukar pada bulan Oktober lalu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPMD Kukar sebagai bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis profesionalisme dan integritas aparatur.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa proses penjaringan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Menurutnya, pelaksanaan yang berpedoman pada regulasi ini menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan sumber daya manusia desa yang berkompeten.

“Setiap tahapan penjaringan perangkat desa dilakukan secara terbuka, mulai dari pendaftaran hingga ujian tertulis. Panitia di tingkat desa bertugas menjalankan proses ini secara mandiri dengan pendampingan DPMD,” ungkap Poino Selasa (04/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap jabatan yang kosong wajib diikuti minimal dua calon peserta. Setelah tahap pendaftaran dan verifikasi berkas, calon perangkat desa menjalani tes tertulis secara online menggunakan  Google Form, sebagai bentuk inovasi digital yang mendukung efisiensi dan objektivitas seleksi.

“Dengan sistem ini, hasil ujian dapat langsung diketahui begitu peserta menyelesaikan tes. Data hasilnya diserahkan kepada panitia di desa untuk diteruskan kepada kepala desa dan kemudian diverifikasi oleh camat sebelum disampaikan ke bupati melalui DPMD,” jelasnya.

Proses verifikasi di tingkat kecamatan diberikan waktu maksimal tujuh hari, sedangkan rekomendasi dari bupati ditargetkan selesai dalam waktu 20 hari setelah berkas diterima. Setelah itu, kepala desa dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan perangkat desa yang baru.

Poino menambahkan, penjaringan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan karena berbagai alasan, seperti pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, atau pengangkatan menjadi ASN maupun PPPK.

Kehadiran perangkat desa baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat peran pemerintah desa dalam pembangunan masyarakat.

“Melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan berbasis kompetensi ini, kami berharap lahir aparatur desa yang profesional, jujur, dan memiliki dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat,” pungkas Poino. (adv/tan)