Meningkatkan Profesionalitas Aparatur Desa Lewat Penjaringan Transparan
(Penjaringan Perangkat Desa di Kukar/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Upaya meningkatkan profesionalitas aparatur pemerintahan desa terus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah memastikan setiap proses
penjaringan perangkat desa berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas
dari intervensi pihak mana pun.
Langkah ini terlihat dari
pelaksanaan penjaringan perangkat desa di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu,
dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, yang difasilitasi langsung oleh
DPMD Kukar pada bulan Oktober lalu.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan di ruang rapat DPMD Kukar sebagai bagian dari strategi memperkuat
tata kelola pemerintahan desa berbasis profesionalisme dan integritas aparatur.
Kepala Bidang Administrasi
Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa proses penjaringan
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara dan ketentuan
perundangan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan
yang berpedoman pada regulasi ini menjadi kunci utama dalam membangun
kepercayaan publik dan menciptakan sumber daya manusia desa yang berkompeten.
“Setiap tahapan
penjaringan perangkat desa dilakukan secara terbuka, mulai dari pendaftaran
hingga ujian tertulis. Panitia di tingkat desa bertugas menjalankan proses ini
secara mandiri dengan pendampingan DPMD,” ungkap Poino Selasa (04/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa
setiap jabatan yang kosong wajib diikuti minimal dua calon peserta. Setelah
tahap pendaftaran dan verifikasi berkas, calon perangkat desa menjalani tes
tertulis secara online menggunakan
Google Form, sebagai bentuk inovasi digital yang mendukung efisiensi dan
objektivitas seleksi.
“Dengan sistem ini, hasil
ujian dapat langsung diketahui begitu peserta menyelesaikan tes. Data hasilnya
diserahkan kepada panitia di desa untuk diteruskan kepada kepala desa dan
kemudian diverifikasi oleh camat sebelum disampaikan ke bupati melalui DPMD,”
jelasnya.
Proses verifikasi di tingkat kecamatan diberikan waktu maksimal tujuh hari, sedangkan rekomendasi dari bupati ditargetkan selesai dalam waktu 20 hari setelah berkas diterima. Setelah itu, kepala desa dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan perangkat desa yang baru.
Poino menambahkan,
penjaringan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan karena berbagai
alasan, seperti pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, atau pengangkatan
menjadi ASN maupun PPPK.
Kehadiran perangkat desa
baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat
peran pemerintah desa dalam pembangunan masyarakat.
“Melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan berbasis
kompetensi ini, kami berharap lahir aparatur desa yang profesional, jujur, dan
memiliki dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat,” pungkas Poino. (adv/tan)