DPRD Kukar Siapkan Raperda Cagar Budaya, Perbarui Aturan Lama Demi Pelestarian Warisan Daerah

img

Anggota DPRD Kukar, Fathlon Nisa.

POSKOTASKALTIMNEWS, KUKAR: Upaya menjaga warisan budaya di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diperkuat melalui langkah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya. Regulasi baru ini disiapkan sebagai pembaruan dari Perda Nomor 14 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan daerah saat ini.

Anggota DPRD Kukar, Fatlon Nisa, mengatakan perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena aturan lama telah berjalan lebih dari satu dekade.

“Perda yang berlaku sekarang dibuat lebih dari 10 tahun lalu. Banyak aturan baru di tingkat nasional yang belum termuat sehingga perlu diperbarui agar relevan,” ujar Fatlon Nisa, pada Selasa (18/11/2025).

Fatlon menjelaskan pelaksanaan pelestarian budaya di daerah dengan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Harmonisasi ini penting agar pengelolaan warisan budaya berjalan lebih terstruktur dan sesuai standar nasional.

Beberapa hal pokok yang akan diperkuat dalam aturan baru tersebut antara lain:

– perluasan definisi cagar budaya agar mencakup benda, bangunan, struktur, kawasan, serta unsur budaya lain;

– penyusunan database cagar budaya di berbagai kecamatan sebagai dasar perencanaan;

– pembagian zonasi lebih jelas, seperti zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan;

– pemanfaatan cagar budaya untuk pendidikan, wisata, sosial budaya, dan penelitian;

– penerapan sanksi yang lebih tegas mengikuti standar pidana dan administratif;

– dukungan pendanaan melalui skema kemitraan dan insentif bagi pemilik aset budaya;

– penguatan kolaborasi dengan komunitas adat sebagai penjaga warisan budaya.

Fatlon menegaskan bahwa pembaruan Perda tidak hanya bertujuan melindungi benda, bangunan, atau struktur bersejarah, tetapi menciptakan sistem pelestarian budaya yang lebih modern, adaptif, dan responsif.

“Ke depan kita ingin pelestarian budaya tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi. Aturannya harus mampu mengakomodasi kebutuhan zaman,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda baru diharapkan dapat menjadi pendorong bagi sektor pariwisata dan memperkuat identitas lokal. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, masyarakat disebut dapat memiliki ruang lebih luas untuk mengenal, menjaga, dan memanfaatkan nilai budaya di wilayahnya.

Pada akhirnya, Fatlon berharap Raperda Cagar Budaya mampu menjadi payung hukum yang memperkokoh upaya pelestarian di Kukar.

“Harapan kami, Raperda ini menjadi payung hukum yang memperkokoh upaya menjaga warisan budaya agar tidak hilang ditelan waktu,” tutupnya.(ADV)