DPRD Kukar Siapkan Raperda Cagar Budaya, Perbarui Aturan Lama Demi Pelestarian Warisan Daerah
Anggota DPRD Kukar, Fathlon Nisa.
POSKOTASKALTIMNEWS, KUKAR: Upaya menjaga warisan budaya di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diperkuat melalui langkah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya. Regulasi baru ini disiapkan sebagai pembaruan dari Perda Nomor 14 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan daerah saat ini.
Anggota DPRD Kukar, Fatlon
Nisa, mengatakan perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena aturan
lama telah berjalan lebih dari satu dekade.
“Perda yang berlaku
sekarang dibuat lebih dari 10 tahun lalu. Banyak aturan baru di tingkat
nasional yang belum termuat sehingga perlu diperbarui agar relevan,” ujar
Fatlon Nisa, pada Selasa (18/11/2025).
Fatlon menjelaskan
pelaksanaan pelestarian budaya di daerah dengan ketentuan dalam UU Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Harmonisasi ini penting agar pengelolaan
warisan budaya berjalan lebih terstruktur dan sesuai standar nasional.
Beberapa hal pokok yang
akan diperkuat dalam aturan baru tersebut antara lain:
– perluasan definisi cagar
budaya agar mencakup benda, bangunan, struktur, kawasan, serta unsur budaya
lain;
– penyusunan database
cagar budaya di berbagai kecamatan sebagai dasar perencanaan;
– pembagian zonasi lebih
jelas, seperti zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan;
– pemanfaatan cagar budaya
untuk pendidikan, wisata, sosial budaya, dan penelitian;
– penerapan sanksi yang
lebih tegas mengikuti standar pidana dan administratif;
– dukungan pendanaan
melalui skema kemitraan dan insentif bagi pemilik aset budaya;
– penguatan kolaborasi
dengan komunitas adat sebagai penjaga warisan budaya.
Fatlon menegaskan bahwa pembaruan Perda tidak hanya bertujuan melindungi benda, bangunan, atau struktur bersejarah, tetapi menciptakan sistem pelestarian budaya yang lebih modern, adaptif, dan responsif.
“Ke depan kita ingin
pelestarian budaya tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi. Aturannya
harus mampu mengakomodasi kebutuhan zaman,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan
Perda baru diharapkan dapat menjadi pendorong bagi sektor pariwisata dan
memperkuat identitas lokal. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, masyarakat
disebut dapat memiliki ruang lebih luas untuk mengenal, menjaga, dan
memanfaatkan nilai budaya di wilayahnya.
Pada akhirnya, Fatlon
berharap Raperda Cagar Budaya mampu menjadi payung hukum yang memperkokoh upaya
pelestarian di Kukar.
“Harapan kami, Raperda ini
menjadi payung hukum yang memperkokoh upaya menjaga warisan budaya agar tidak
hilang ditelan waktu,” tutupnya.(ADV)