DPRD Kukar Finalisasi Propemperda Tahun 2026

img

Rapat Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menuntaskan proses finalisasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2026. Propemperda ini menetapkan agenda legislasi yang akan menjadi fokus utama kerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sepanjang tahun 2026.

Propemperda Kukar 2026 secara resmi memuat 17 Judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati untuk dibahas secara prioritas. Jumlah ini merupakan hasil sinkronisasi dan penajaman dari berbagai usulan yang masuk, baik dari inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Johansyah menyatakan 17 Raperda ini telah melalui kajian mendalam terkait urgensi dan dampak positifnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut 17 Raperda yang mendesak dan relevan untuk dibahas pada tahun 2026.

1.Raperda tentang Perlidungan dan Pemenuhan Hak Anak.

2.Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Prilaku Penyimpangan Seksual

3.Raperda tentang Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

4.Perubahan Perda No.7 tahun 2023 tentang RTRW

5.Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

6.Raperda tentang APBD-P tahun 2026

7.Raperda tentang APBD Tahun 2027

8.Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2025-2045

9.Raperda tentang Peran Serta Dunia Usaha dalam kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata

10.Raperda tentang Perubahan Perda No.11 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

11.Raperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

12.Raperda tentang Dana Cadangan Daerah

13.Raperda Riset dan Inovasi Daerah

14.Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Peehubungan

15.Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)

16.Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata 2026-2045

17.Perda tentang Pelaksana UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP (Metode Omnibus).

“Fokus kita adalah memastikan produk hukum yang dihasilkan nanti benar-benar menjadi solusi atas tantangan dan kebutuhan Kukar, sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah," tegas Johansyah kepada media ini, Rabu (19/11/2025)

Legislator Golkar ini mengungkapkan adapun rapat finalisasi Propemperda 2026 kemarin telah berlangsung secara intensif di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin, 20 Oktober 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Yani bersama OPD terkait dan tim yang bertanggung jawab penuh dalam penyusunan program legislasi. “Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara, Tenaga Ahli Bapemperda, Sekwan Kukar Ridha Darmawan dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Nurhayati Touristiany beserta staf. Kehadiran tim teknis dan staf Perundang-undangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap judul Raperda yang masuk telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kelengkapan naskah akademik dan kesesuaian dengan hierarki peraturan di atasnya,” ungkapnya.

Johansyah menyebutkan setelah tahapan finalisasi oleh Bapemperda, dokumen Propemperda 2026 ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kukar untuk disahkan sebagai keputusan DPRD. Penetapan ini menjadi payung hukum resmi bagi Pemkab dan DPRD untuk mengalokasikan sumber daya dan waktu dalam pembahasan Raperda di tahun 2026.(adv)