DPRD Kukar Finalisasi Propemperda Tahun 2026
Rapat Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah
menuntaskan proses finalisasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) untuk tahun anggaran 2026. Propemperda ini menetapkan agenda
legislasi yang akan menjadi fokus utama kerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kukar sepanjang tahun 2026.
Propemperda Kukar 2026
secara resmi memuat 17 Judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang
disepakati untuk dibahas secara prioritas. Jumlah ini merupakan hasil
sinkronisasi dan penajaman dari berbagai usulan yang masuk, baik dari inisiatif
DPRD maupun usulan eksekutif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Johansyah menyatakan 17 Raperda ini
telah melalui kajian mendalam terkait urgensi dan dampak positifnya bagi
pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut 17 Raperda yang
mendesak dan relevan untuk dibahas pada tahun 2026.
1.Raperda tentang
Perlidungan dan Pemenuhan Hak Anak.
2.Raperda tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Prilaku Penyimpangan Seksual
3.Raperda tentang
Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
4.Perubahan Perda No.7
tahun 2023 tentang RTRW
5.Raperda tentang
Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025
6.Raperda tentang APBD-P
tahun 2026
7.Raperda tentang APBD
Tahun 2027
8.Raperda tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten 2025-2045
9.Raperda tentang Peran
Serta Dunia Usaha dalam kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata
10.Raperda tentang
Perubahan Perda No.11 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
11.Raperda tentang
Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
12.Raperda tentang Dana
Cadangan Daerah
13.Raperda Riset dan
Inovasi Daerah
14.Raperda tentang
Penyelenggaraan Urusan Peehubungan
15.Raperda tentang
Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)
16.Raperda tentang Rencana
Induk Pembangunan Pariwisata 2026-2045
17.Perda tentang Pelaksana
UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP (Metode Omnibus).
“Fokus kita adalah
memastikan produk hukum yang dihasilkan nanti benar-benar menjadi solusi atas
tantangan dan kebutuhan Kukar, sejalan dengan visi dan misi pembangunan
daerah," tegas Johansyah kepada media ini, Rabu (19/11/2025)
Legislator Golkar ini
mengungkapkan adapun rapat finalisasi Propemperda 2026 kemarin telah
berlangsung secara intensif di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin, 20 Oktober
2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Yani bersama OPD terkait dan tim yang
bertanggung jawab penuh dalam penyusunan program legislasi. “Ketua dan Anggota
Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara, Tenaga Ahli Bapemperda, Sekwan Kukar Ridha
Darmawan dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Nurhayati Touristiany
beserta staf. Kehadiran tim teknis dan staf Perundang-undangan ini bertujuan
untuk memastikan bahwa setiap judul Raperda yang masuk telah memenuhi kaidah
pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kelengkapan naskah akademik
dan kesesuaian dengan hierarki peraturan di atasnya,” ungkapnya.
Johansyah menyebutkan
setelah tahapan finalisasi oleh Bapemperda, dokumen Propemperda 2026 ini akan
segera dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kukar untuk disahkan sebagai keputusan
DPRD. Penetapan ini menjadi payung hukum resmi bagi Pemkab dan DPRD untuk
mengalokasikan sumber daya dan waktu dalam pembahasan Raperda di tahun 2026.(adv)