Pengurangan Kuota Haji 2026, Ketua DPRD: Kami Akan Perjuangkan
Ahmad Yani, Ketua DPRD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR:
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan sikap tegas
lembaganya untuk menolak pengurangan kuota haji bagi Kabupaten Kukar pada musim
haji 2026.
Pernyataan ini
disampaikannya usai menerima aspirasi calon jamaah haji yang merasa resah atas
perhitungan kuota baru yang muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2025.
Menurut perhitungan
terbaru, kuota haji Kukar yang semestinya berada pada angka 492 jamaah, justru
terpangkas drastis menjadi 131 jamaah. Terdapat pengurangan 361 kuota yang
sebelumnya telah menjadi hak jamaah Kukar sesuai skema regulasi lama.
“Ini sungguh menyakitkan
dan tak sesuai harapan. Undang-undang itu seharusnya memperbaiki, bukan
merugikan,” tegas dia, Rabu (19/11/2025).
Ratusan calon jamaah haji
Kukar yang selama ini mengikuti sistem antrian nasional, telah tercatat
berangkat pada tahun 2026 berdasarkan aturan lama, yakni UU Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta skema administratif yang sudah
berjalan sejak 2009.
Ia menyebut, perubahan
metode penghitungan kuota pada UU baru membuat sebagian besar jamaah yang telah
menunggu bertahun-tahun tiba-tiba kehilangan kesempatan berangkat.
“Satu jamaah saja yang
kehilangan hak berangkat itu berdampak besar pada antrian panjang. Apalagi ini
361 orang. Mereka sudah bersiap, menabung, mengurus dokumen, dan meyakini
keberangkatan tahun 2026,” ujar Yani.
DPRD bersama Pemerintah
Kabupaten Kukar sepakat bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 perlu ditunda
penerapannya.
“Kami berjuang agar
penerapan undang-undang baru ini ditunda sampai 2027. Tidak bisa langsung
diberlakukan, karena menghilangkan hak yang sudah ditetapkan sebelumnya,”
sebutnya
Yani mengungkapkan bahwa
DPRD Kukar akan mengawal aspirasi masyarakat, berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, Kantor Kemenag, hingga membawa persoalan ini ke pemerintah pusat,
khususnya Kementerian Haji dan Umrah.
“Kuota 492 Harus
Dipertahankan, Tidak Boleh Dikurangi," kata dia.
Ia menegaskan,
mempertahankan kuota yang sudah menjadi hak Kukar merupakan bagian dari
tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
proses pelayanan ibadah haji.
“Kuota 492 adalah hak
warga Kukar. Dan kami menolak pengurangan itu. Kami akan bersama jamaah
berjuang agar hak ini dipenuhi, bukan dipotong,” pungkas Yani. (adv/pk)