Tekan Inflasi Daerah, Ketua Komisi III Tegaskan Pentingnya Bantuan Tepat Sasaran dan Tepat Manfaat
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) Farida
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Farida berharap agar belanja tak terduga yang nantinya berupa bantuan untuk masyarakat guna menekan angka inflasi daerah agar dapat tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat.
Untuk itu, Farida
menyarankan lima hal yakni pertama data-data penerima harus dibuat
pengelompokan. Kedua, tidak boleh terjadi penerima dobel. Ketiga, supaya aman
dan nyaman dalam pemberian bantuan, pemerintah melibatkan pihak ketiga yang
akan memberikan bantuan ini misalnya perbankan. Keempat, segera menyiapkan, dan
menyusun data secara bersama-sama antara pihak Dinsos serta pihak lainnya.
Kemudian kelima bersama-sama dengan pihak terkait membuat petunjuk pelaksana
dan petunjuk teknis (juklak juknis).
"Jangan sampai ada
penerima ganda. Jadi, misalkan satu penerima bantuan maka dia tidak boleh
menerima bantuan jenis lain misalnya bansos atau bantuan UMKM. Jadi kita harus
berbagi, hanya satu-satu. Untuk keamanan dan kenyamanan, kita lakukan ini
dengan melibatkan pihak lain untuk membayarkan, atau membayarkan bantuan ini
seperti melibatkan pihak perbankan,” harap Farida.
Untuk proses
administratif, Legislator PDIP ini meminta kepada perangkat daerah terkait
membuat juklak/juknis cara memberi bantuan. Jadi, dari juklak/juknis tersebut
jangan sampai menyulitkan pemerintah untuk memberi bantuan, dan menjerumuskan
orang yang menerima bantuan.
Ia juga berharap kepada
para perangkat daerah agar tidak takut dalam memberikan bantuan dan
menyarankannya agar melakukan kolaborasi pendampingan oleh pihak kejaksaan.
Disadari bahwa kesalahan ataupun kekeliruan dalam menjalankan tugas kedinasan
yang bersumber dari human error atau sebab lain yang berakibat adanya gugatan
yang dialamatkan langsung kepada pegawai yang bersangkutan atau instansi/unit
kerja seharusnya mendapatkan perhatian tersendiri dari pihak yang berwenang.
Farida menegaskan bahwa
hal ini sangatlah penting, karena sebagai unit pelayan masyarakat yang
berhadapan langsung dengan stakeholders, tentu saja harus dibekali pengetahuan
hukum yang memadai sehingga dalam melaksanakan tugasnya selalu memperhatikan
aspek hukum.
"Oleh karena itu
silakan libatkan kawan-kawan kejaksaan, karena pihak kejaksaan sudah
berkomitmen sesuai arahan dari Kejaksaan Agung untuk mendampingi, dan nanti
juga bisa berkonsultasi dengan pihak kejaksaan," tegasnya.(ADV)