Tekan Inflasi Daerah, Ketua Komisi III Tegaskan Pentingnya Bantuan Tepat Sasaran dan Tepat Manfaat

img

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Farida

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Farida berharap agar belanja tak terduga yang nantinya berupa bantuan untuk masyarakat guna menekan angka inflasi daerah agar dapat tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat.

Untuk itu, Farida menyarankan lima hal yakni pertama data-data penerima harus dibuat pengelompokan. Kedua, tidak boleh terjadi penerima dobel. Ketiga, supaya aman dan nyaman dalam pemberian bantuan, pemerintah melibatkan pihak ketiga yang akan memberikan bantuan ini misalnya perbankan. Keempat, segera menyiapkan, dan menyusun data secara bersama-sama antara pihak Dinsos serta pihak lainnya. Kemudian kelima bersama-sama dengan pihak terkait membuat petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak juknis).

"Jangan sampai ada penerima ganda. Jadi, misalkan satu penerima bantuan maka dia tidak boleh menerima bantuan jenis lain misalnya bansos atau bantuan UMKM. Jadi kita harus berbagi, hanya satu-satu. Untuk keamanan dan kenyamanan, kita lakukan ini dengan melibatkan pihak lain untuk membayarkan, atau membayarkan bantuan ini seperti melibatkan pihak perbankan,” harap Farida.

Untuk proses administratif, Legislator PDIP ini meminta kepada perangkat daerah terkait membuat juklak/juknis cara memberi bantuan. Jadi, dari juklak/juknis tersebut jangan sampai menyulitkan pemerintah untuk memberi bantuan, dan menjerumuskan orang yang menerima bantuan.

Ia juga berharap kepada para perangkat daerah agar tidak takut dalam memberikan bantuan dan menyarankannya agar melakukan kolaborasi pendampingan oleh pihak kejaksaan. Disadari bahwa kesalahan ataupun kekeliruan dalam menjalankan tugas kedinasan yang bersumber dari human error atau sebab lain yang berakibat adanya gugatan yang dialamatkan langsung kepada pegawai yang bersangkutan atau instansi/unit kerja seharusnya mendapatkan perhatian tersendiri dari pihak yang berwenang.

Farida menegaskan bahwa hal ini sangatlah penting, karena sebagai unit pelayan masyarakat yang berhadapan langsung dengan stakeholders, tentu saja harus dibekali pengetahuan hukum yang memadai sehingga dalam melaksanakan tugasnya selalu memperhatikan aspek hukum.

"Oleh karena itu silakan libatkan kawan-kawan kejaksaan, karena pihak kejaksaan sudah berkomitmen sesuai arahan dari Kejaksaan Agung untuk mendampingi, dan nanti juga bisa berkonsultasi dengan pihak kejaksaan," tegasnya.(ADV)