Tiga Pekan Operasi, Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 3 Kg
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto bersama Kasat Resnarkoba AKBP Agus Priyanto menunjukkan barang bukti Narkorba jenis Sabu dari hasil operasi yang dilaksanakan jajaran Polres Berau. (foto; sep/fn)
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Upaya intensif dalam memerangi peredaran
narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil signifikan. Satresnarkoba
Polres Berau berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika golongan I jenis sabu
dalam kurun 20 November hingga 10 Desember 2025. Hasil ini dipaparkan dalam
kegiatan press release pada Jumat (12/12/2025) Siang.
Kegiatan tersebut
dipimpin oleh Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto bersama Kasat Resnarkoba
AKP Agus Priyanto. Dalam keterangannya Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan
ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan penyelamatan masyarakat dari
ancaman narkoba.
Total sabu yang
diamankan mencapai 2.870,26 gram, dengan 12 tersangka ditangkap dalam rangkaian
operasi intensif di lapangan. Dua pelaku dengan barang bukti terbesar adalah
RS (49) dan AS (40), masing-masing membawa lebih dari 1 kilogram sabu.
“Dalam pengakuannya
RS berperan ganda sebagai bandar sekaligus kurir, dan mengambil barang langsung
dari Kalimantan Utara. Selama aksinya, RS dikendalikan oleh seorang
pengendali yang berada di luar negeri,” terangnya.
Meski ditangkap
bersamaan dalam periode yang sama, Kapolres memastikan para tersangka bukan
satu jaringan. Mereka bergerak secara terpisah namun menjadikan Berau sebagai
wilayah edar.
Selama operasi,
polisi berhasil mengamankan 12 tersangka laki-laki dari 10 lokasi kejadian
perkara. Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang
beroperasi di beberapa titik di Berau. Di antara kasus yang mencuat, HN (26)
dan AK (35): 573 gram sabu, FS (27), FD (26), NA (25): 3,77 gram, PU (33): 1,48
gram, MA (29): 16,99 gram, LE (32): 74,50 gram, SAW (28): 1,52 gram, KA (28):
158 gram, AS (40): 1.020 gramTotal operasi memperlihatkan pola jelas.
Kasat Resnarkoba AKP
Agus Priyanto menyebut capaian ini sebagai bentuk komitmen penuh jajarannya
dalam memutus mata rantai jaringan narkotika.
“Setiap gram sabu
yang berhasil disita adalah satu langkah menyelamatkan masyarakat. Kami tidak
akan berhenti,” ujarnya.
Barang bukti dan peran tersangka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan memungkinkan hukuman seumur hidup atau pidana mati untuk kasus dengan barang bukti melebihi batas tertentu.
Meski sembilan kasus
telah terungkap dalam tiga pekan, Polres Berau menegaskan perang terhadap
narkotika belum usai. Jaringan pemasok dan pengedar yang lebih besar masih
terus ditelusuri. “Ini baru permulaan. Kami akan terus memburu jaringan di
atasnya,” tegas Kapolres AKBP Ridho Tri Putranto. (sep/FN)