Tiga Pekan Operasi, Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 3 Kg

img

Kapolres Berau AKBP Ridho  Tri Putranto bersama Kasat Resnarkoba AKBP Agus Priyanto menunjukkan barang bukti Narkorba jenis Sabu  dari hasil operasi yang dilaksanakan jajaran Polres Berau. (foto; sep/fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Upaya intensif dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil signifikan. Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika golongan I jenis sabu dalam kurun 20 November hingga 10 Desember 2025. Hasil ini dipaparkan dalam kegiatan press release pada Jumat (12/12/2025) Siang.

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto bersama Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto. Dalam keterangannya Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba.

 

Total sabu yang diamankan mencapai 2.870,26 gram, dengan 12 tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi intensif di lapangan.‎‎ Dua pelaku dengan barang bukti terbesar adalah RS (49) dan AS (40), masing-masing membawa lebih dari 1 kilogram sabu.

 

“Dalam pengakuannya RS berperan ganda sebagai bandar sekaligus kurir, dan mengambil barang langsung dari Kalimantan Utara. ‎‎Selama aksinya, RS dikendalikan oleh seorang pengendali yang berada di luar negeri,” terangnya.

Meski ditangkap bersamaan dalam periode yang sama, Kapolres memastikan para tersangka bukan satu jaringan. Mereka bergerak secara terpisah namun menjadikan Berau sebagai wilayah edar.

 

Selama operasi, polisi berhasil mengamankan 12 tersangka laki-laki dari 10 lokasi kejadian perkara. Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di beberapa titik di Berau. Di antara kasus yang mencuat, HN (26) dan AK (35): 573 gram sabu, FS (27), FD (26), NA (25): 3,77 gram, PU (33): 1,48 gram, MA (29): 16,99 gram, LE (32): 74,50 gram, SAW (28): 1,52 gram, KA (28): 158 gram, AS (40): 1.020 gram‎‎Total operasi memperlihatkan pola jelas.

 

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyebut capaian ini sebagai bentuk komitmen penuh jajarannya dalam memutus mata rantai jaringan narkotika.

 

“Setiap gram sabu yang berhasil disita adalah satu langkah menyelamatkan masyarakat. Kami tidak akan berhenti,” ujarnya.

 

Barang bukti dan peran tersangka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan memungkinkan hukuman seumur hidup atau pidana mati untuk kasus dengan barang bukti melebihi batas tertentu.

Meski sembilan kasus telah terungkap dalam tiga pekan, Polres Berau menegaskan perang terhadap narkotika belum usai. Jaringan pemasok dan pengedar yang lebih besar masih terus ditelusuri. “Ini baru permulaan. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegas Kapolres AKBP Ridho Tri Putranto. (sep/FN)