Pengamanan Aset, Belasan Bangunan di Atas Lahan Pemerintah Kelurahan Baru Ditertibkan

img

Petugas Satpol PP Kukar bersama aparat Kecamatan Tenggarong, Kelurahan Baru dan Lismas melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, pada Sabtu (16/5/2026). (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Setelah puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dan usaha warga, lahan aset milik Pemerintah Kelurahan Baru di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tenggarong, akhirnya ditertibkan, Sabtu (16/5/2026).

 

Belasan bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah dibongkar sebagai langkah pengamanan aset daerah yang dipersiapkan untuk pembangunan kantor kelurahan dan koperasi merah putih.

 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kelurahan Baru Nomor B-321/KBR-PEM/100/04/2026 terkait permohonan bantuan pengamanan aset kepada Satpol PP Kukar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

Sejumlah personel Satpol PP bersama aparat Kecamatan dan Kelurahan diterjunkan untuk mengamankan proses penertiban.

 

Lurah Kelurahan Baru, Bayu Ramanda Baninugraha menjelaskan lahan tersebut awalnya direncanakan menjadi pasar rakyat pada 2005 lalu.

 

Program itu digagas Pemerintah Kelurahan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah Kelurahan Baru, namun rencana tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya lahan berubah fungsi menjadi kawasan tempat tinggal.

 

“Namun dalam perjalanannya, pasar itu tidak jadi. Walaupun pemohon yang sudah terdaftar itu sudah ada, banyak boleh dikatakan,” ujarnya.

 

Menurut Bayu, persoalan aset tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan belum terselesaikan meski sudah melewati lima kali pergantian Lurah.

 

Pihaknya sendiri mulai melakukan penataan dan penertiban secara bertahap sejak tahun lalu, sebelum akhirnya dilakukan pembersihan total terhadap bangunan yang masih tersisa.

 

“Dan hari ini boleh dikatakan final, kita harus membersihkan bangunan-bangunan di atas tanah pemerintah yang ada,” kata dia.

 

Ia menegaskan lahan tersebut merupakan aset terakhir milik Kelurahan Baru yang dipersiapkan untuk pembangunan Kantor Kelurahan dan Koperasi Merah Putih.

 

Karena itu, lanjutnya, pemerintah Kelurahan ingin memastikan aset tersebut kembali dikuasai pemerintah agar tidak lagi dimanfaatkan pihak yang tidak memiliki hak.

 

“Walaupun di kondisi defisit ini tidak jadi, tapi setidaknya lahan ini harus betul-betul kami ambil kembali dari orang-orang yang tidak memiliki,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra mengatakan proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari penghuni bangunan.

 

Sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah beberapa kali memberikan surat himbauan kepada warga.

 

“Sudah kami lakukan, ternyata tidak ada respons, makanya hari ini kami akan melakukan eksekusi,” ucapnya.

 

Dalam penertiban, Satpol PP Kukar menurunkan sekitar 20 personel dan dibantu Linmas dari Kecamatan dan Kelurahan.

 

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu memutus aliran listrik dan air PDAM guna menghentikan seluruh aktivitas di bangunan tersebut.

“Langkah awal kami melakukan pemutusan aliran listrik dan aliran air PDAM supaya tidak ada aktivitas di bangunan ini,” tandasnya. (Kriz)