Pengamanan Aset, Belasan Bangunan di Atas Lahan Pemerintah Kelurahan Baru Ditertibkan
Petugas Satpol PP Kukar bersama aparat Kecamatan Tenggarong, Kelurahan Baru dan Lismas melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan
liar di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, pada Sabtu (16/5/2026). (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Setelah puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dan usaha warga, lahan aset milik Pemerintah Kelurahan Baru di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tenggarong, akhirnya ditertibkan, Sabtu (16/5/2026).
Belasan bangunan yang
berdiri di atas tanah pemerintah dibongkar sebagai langkah pengamanan aset
daerah yang dipersiapkan untuk pembangunan kantor kelurahan dan koperasi merah
putih.
Kegiatan tersebut
merupakan tindak lanjut Surat Kelurahan Baru Nomor B-321/KBR-PEM/100/04/2026
terkait permohonan bantuan pengamanan aset kepada Satpol PP Kukar dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sejumlah personel
Satpol PP bersama aparat Kecamatan dan Kelurahan diterjunkan untuk mengamankan
proses penertiban.
Lurah Kelurahan Baru,
Bayu Ramanda Baninugraha menjelaskan lahan tersebut awalnya direncanakan
menjadi pasar rakyat pada 2005 lalu.
Program itu digagas Pemerintah
Kelurahan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah
Kelurahan Baru, namun rencana tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya
lahan berubah fungsi menjadi kawasan tempat tinggal.
“Namun dalam
perjalanannya, pasar itu tidak jadi. Walaupun pemohon yang sudah terdaftar itu
sudah ada, banyak boleh dikatakan,” ujarnya.
Menurut Bayu,
persoalan aset tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan
belum terselesaikan meski sudah melewati lima kali pergantian Lurah.
Pihaknya sendiri
mulai melakukan penataan dan penertiban secara bertahap sejak tahun lalu,
sebelum akhirnya dilakukan pembersihan total terhadap bangunan yang masih
tersisa.
“Dan hari ini boleh
dikatakan final, kita harus membersihkan bangunan-bangunan di atas tanah
pemerintah yang ada,” kata dia.
Ia menegaskan lahan
tersebut merupakan aset terakhir milik Kelurahan Baru yang dipersiapkan untuk
pembangunan Kantor Kelurahan dan Koperasi Merah Putih.
Karena itu,
lanjutnya, pemerintah Kelurahan ingin memastikan aset tersebut kembali dikuasai
pemerintah agar tidak lagi dimanfaatkan pihak yang tidak memiliki hak.
“Walaupun di kondisi
defisit ini tidak jadi, tapi setidaknya lahan ini harus betul-betul kami ambil
kembali dari orang-orang yang tidak memiliki,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi
Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra mengatakan proses
penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari penghuni
bangunan.
Sebelum eksekusi
dilakukan, pihaknya telah beberapa kali memberikan surat himbauan kepada warga.
“Sudah kami lakukan,
ternyata tidak ada respons, makanya hari ini kami akan melakukan eksekusi,”
ucapnya.
Dalam penertiban,
Satpol PP Kukar menurunkan sekitar 20 personel dan dibantu Linmas dari Kecamatan
dan Kelurahan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu memutus aliran listrik dan air PDAM guna menghentikan seluruh aktivitas di bangunan tersebut.
“Langkah awal kami
melakukan pemutusan aliran listrik dan aliran air PDAM supaya tidak ada
aktivitas di bangunan ini,” tandasnya. (Kriz)