Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang Terungkap Setelah 11 Santriwati Melapor

img

Ilustrasi kekerasan seksual.

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai terungkap setelah 11 santriwati memberanikan diri menyampaikan laporan.

Para korban yang sebagian besar masih berusia di bawah umur saat peristiwa diduga terjadi kini menempuh jalur hukum dengan harapan mendapatkan keadilan dan perlindungan.

Kasus tersebut mencuat setelah para santriwati menyampaikan pengaduan kepada Tim TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur.

Keberanian para korban untuk berbicara menjadi titik awal terbukanya dugaan peristiwa yang selama ini disebut belum pernah terungkap secara menyeluruh.

Kuasa Hukum TRC PPA, Sudirman, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari para korban dalam beberapa pekan terakhir.

Dari hasil pendataan dan pendampingan yang dilakukan, jumlah korban yang melapor mencapai 11 orang.

"Beberapa pekan lalu kami menerima aduan dari para korban. Total ada sebelas orang korban dan sebagian masih di bawah umur," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Informasi yang dihimpun tim pendamping menunjukkan dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun.

Sebagian korban disebut masih berstatus anak ketika dugaan kejadian itu terjadi. Namun berbagai pertimbangan, termasuk rasa takut dan tekanan yang mereka alami, membuat pengakuan tersebut tidak segera disampaikan kepada publik maupun aparat penegak hukum.

Baru setelah memperoleh dukungan dari keluarga dan pendamping, para korban mulai bersedia menceritakan pengalaman mereka.

Kesamaan pola cerita yang disampaikan kemudian mendorong langkah untuk menggabungkan pengaduan dalam satu penanganan hukum.

"Sekarang para korban sudah berani berbicara dan menyampaikan apa yang mereka alami. Seluruh pengakuan itu kami akomodasi dalam satu laporan," kata dia.

Ia menjelaskan, sebelum laporan gabungan dibuat, beberapa korban sebenarnya telah lebih dahulu mencari bantuan secara terpisah.

Seiring bertambahnya jumlah pengaduan dengan dugaan peristiwa yang serupa, tim pendamping memandang perlu menyatukan seluruh keterangan agar proses penanganan menjadi lebih terarah.

Saat ini perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur. Tim kuasa hukum terus menjalin komunikasi dengan penyidik guna memastikan setiap laporan yang disampaikan korban dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebelumnya ada laporan yang dilakukan secara mandiri, tetapi setelah ada penambahan korban, seluruhnya kami laporkan menjadi satu kesatuan," jelasnya.

Di tengah proses yang masih berjalan, perhatian kini tertuju pada upaya pemulihan dan perlindungan terhadap para korban.

Pendamping berharap setiap korban memperoleh rasa aman selama proses hukum berlangsung, sekaligus mendapatkan ruang untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan dari pihak mana pun. (kriz)