Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang Terungkap Setelah 11 Santriwati Melapor
Ilustrasi kekerasan seksual.
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai terungkap setelah 11 santriwati memberanikan diri menyampaikan laporan.
Para korban yang sebagian
besar masih berusia di bawah umur saat peristiwa diduga terjadi kini menempuh
jalur hukum dengan harapan mendapatkan keadilan dan perlindungan.
Kasus tersebut mencuat
setelah para santriwati menyampaikan pengaduan kepada Tim TRC Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur.
Keberanian para korban
untuk berbicara menjadi titik awal terbukanya dugaan peristiwa yang selama ini
disebut belum pernah terungkap secara menyeluruh.
Kuasa Hukum TRC PPA,
Sudirman, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari para korban dalam
beberapa pekan terakhir.
Dari hasil pendataan dan
pendampingan yang dilakukan, jumlah korban yang melapor mencapai 11 orang.
"Beberapa pekan lalu
kami menerima aduan dari para korban. Total ada sebelas orang korban dan
sebagian masih di bawah umur," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Informasi yang dihimpun
tim pendamping menunjukkan dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun
waktu beberapa tahun.
Sebagian korban disebut
masih berstatus anak ketika dugaan kejadian itu terjadi. Namun berbagai
pertimbangan, termasuk rasa takut dan tekanan yang mereka alami, membuat
pengakuan tersebut tidak segera disampaikan kepada publik maupun aparat penegak
hukum.
Baru setelah memperoleh
dukungan dari keluarga dan pendamping, para korban mulai bersedia menceritakan
pengalaman mereka.
Kesamaan pola cerita yang
disampaikan kemudian mendorong langkah untuk menggabungkan pengaduan dalam satu
penanganan hukum.
"Sekarang para korban
sudah berani berbicara dan menyampaikan apa yang mereka alami. Seluruh
pengakuan itu kami akomodasi dalam satu laporan," kata dia.
Ia menjelaskan, sebelum
laporan gabungan dibuat, beberapa korban sebenarnya telah lebih dahulu mencari
bantuan secara terpisah.
Seiring bertambahnya
jumlah pengaduan dengan dugaan peristiwa yang serupa, tim pendamping memandang
perlu menyatukan seluruh keterangan agar proses penanganan menjadi lebih
terarah.
Saat ini perkara tersebut
telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur. Tim kuasa hukum terus menjalin
komunikasi dengan penyidik guna memastikan setiap laporan yang disampaikan
korban dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami sudah
berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebelumnya ada laporan yang dilakukan
secara mandiri, tetapi setelah ada penambahan korban, seluruhnya kami laporkan
menjadi satu kesatuan," jelasnya.
Di tengah proses yang
masih berjalan, perhatian kini tertuju pada upaya pemulihan dan perlindungan
terhadap para korban.
Pendamping berharap setiap
korban memperoleh rasa aman selama proses hukum berlangsung, sekaligus
mendapatkan ruang untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan dari pihak mana
pun. (kriz)