Gubernur Rudy Pastikan Tidak Ada Pengurangan PPPK di Kaltim

img

POSKOTAKALTIMNEWS, JAKARTA : Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud  memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh Kalimantan Timur, tidak akan mengalami pengurangan pegawai ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” tegas Gubernur Rudy usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

 

Menurut Gubernur Rudy, dalam forum tersebut disepakati secara tegas oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bahwa PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah ataupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

 

Untuk mendukung kesepakatan tersebut, lanjut Rudy, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat dalam membiayai belanja pegawai.

 

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang pengaturannya dilakukan melalui Undang-Undang APBN.

 

Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Kami meminta adanya relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai yang melebihi 30 persen. Semoga hal ini segera dikabulkan agar pemerintah daerah tidak melanggar ketentuan undang-undang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dalam penyusunan APBD provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” harap Gubernur Rudy. (mar)