Di Tengah Penurunan Kuota Produksi Batu Bara, DPRD Berau Ingatkan Perusahaan Tambang Agar Tidak Mengorbankan Ribuan Pekerja Lewat Gelombang PHK

img

Anggota DPRD Berau, Ahmad Rifai.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus)  yang memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara mulai memunculkan kekhawatiran di Kabupaten Berau. Tidak hanya berpotensi menurunkan aktivitas produksi perusahaan tambang, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak pada ribuan pekerja dan perekonomian daerah.

 

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Berau, Ahmad Rifai. Ia mengingatkan perusahaan tambang maupun perusahaan subkontraktor agar tidak menjadikan PHK sebagai langkah pertama dalam menghadapi penurunan produksi akibat berkurangnya kuota RKAB.

 

“Kami sadari penyesuaian operasional memang menjadi konsekuensi yang harus dihadapi perusahaan ketika target produksi mengalami penurunan. Namun, keputusan mengurangi tenaga kerja harus dilakukan secara bijak dan mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditanggung para pekerja beserta keluarganya,” ungkapnya baru-baru ini dikantor Dewan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun.

 

Memahami dengan pasti tambahnya, kondisi regulasi dan kuota produksi dari pusat yang menurun. Namun perusahaan juga harus memikirkan nasib para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam keberlangsungan usaha.

 

“Jangan sampai PHK massal menjadi respons instan tanpa adanya upaya mitigasi yang matang,” katanya.

 

Rifai menilai masih terdapat sejumlah opsi yang dapat ditempuh perusahaan sebelum mengambil langkah PHK. Mulai dari penyesuaian jam kerja, penerapan sistem kerja bergilir, pengurangan lembur, hingga penempatan tenaga kerja pada unit usaha lain yang masih beroperasi.

 

Langkah-langkah tersebut, menurutnya, perlu diprioritaskan agar lapangan pekerjaan tetap terjaga, terutama bagi tenaga kerja lokal yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Berau.

 

“PHK harus menjadi pilihan terakhir. Perusahaan perlu membuka ruang dialog dengan pekerja dan mencari solusi bersama agar keberlangsungan pekerjaan tetap terjaga. Dampak PHK bukan hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga mereka dan ekonomi masyarakat secara luas,” tegasnya.

 

Selain meminta perusahaan lebih bijak dalam mengambil kebijakan efisiensi, Rifai juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terdampak pemangkasan RKAB.

 

Menurutnya, Pemerintah Daerah Berau perlu segera melakukan pemetaan terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan pengurangan tenaga kerja. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya antisipasi agar dampak sosial dan ekonomi yang muncul dapat ditangani lebih awal.

 

“Disnakertrans harus mengetahui perusahaan mana saja yang mulai melakukan efisiensi dan berpotensi mengurangi tenaga kerja. Jika PHK memang tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan kewajiban perusahaan lainnya, harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Lebih lanjut, Rifai menegaskan DPRD Berau akan terus memantau perkembangan situasi ketenagakerjaan di sektor pertambangan. Ia tidak ingin dampak pemangkasan RKAB berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar akibat meningkatnya angka pengangguran.

 

Sebagai langkah awal, DPRD Berau berencana menggelar pembahasan bersama pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan instansi terkait guna mencari solusi terbaik dalam menghadapi potensi gelombang PHK yang dikhawatirkan muncul dalam beberapa waktu ke depan.

 

“Kami akan mengatur waktu untuk duduk bersama seluruh pihak terkait. Tujuannya agar ada langkah konkret yang bisa dilakukan bersama demi melindungi pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah jika dampak pemangkasan RKAB semakin meluas,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)