Gubernur Rudy Pastikan Tidak Ada Pengurangan PPPK di Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS, JAKARTA : Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh Kalimantan Timur, tidak akan mengalami pengurangan pegawai ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Khusus di Kaltim
tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang
sama berlaku di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja
terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” tegas Gubernur Rudy usai mengikuti
Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara,
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Gubernur
Rudy, dalam forum tersebut disepakati secara tegas oleh Komisi II DPR RI,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Asosiasi Pemerintah Provinsi
Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(Apkasi), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bahwa PPPK
penuh waktu maupun paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan
tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah
ataupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Untuk mendukung
kesepakatan tersebut, lanjut Rudy, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam
Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna meningkatkan alokasi
Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang agar kemampuan fiskal
daerah semakin kuat dalam membiayai belanja pegawai.
Selain itu, Komisi II
DPR RI juga mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB,
dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan
belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),
yang pengaturannya dilakukan melalui Undang-Undang APBN.
Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kami meminta adanya
relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai yang melebihi 30 persen. Semoga
hal ini segera dikabulkan agar pemerintah daerah tidak melanggar ketentuan
undang-undang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dalam penyusunan APBD
provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” harap Gubernur Rudy. (mar)