DPRD Kukar Bahas Legalitas Jasa Pandu Luar Biasa Desa Batuq untuk Tingkatkan PAD

img

RDP pembahasan Terkait Kegiatan Assist Luar Biasa di Wilayah Desa Batuq Kecamatan Muara Muntai. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Legalitas jasa pandu luar biasa di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, DPRD membahas formulasi hukum agar layanan pemanduan kapal di wilayah tersebut dapat berjalan secara resmi dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (13/7/2026), itu menghadirkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan Kukar, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pengelola jasa pandu luar biasa.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan karena jasa pandu luar biasa bukan sekadar aktivitas usaha, melainkan berkaitan dengan keselamatan pelayaran dan kepentingan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sepanjang aliran sungai.

"Karena ini merupakan kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan orang per orang ataupun perusahaan, tetapi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan jasa pandu diperlukan untuk meminimalkan risiko yang ditimbulkan lalu lintas kapal ponton, mulai dari potensi longsor di bantaran sungai hingga dampaknya terhadap nelayan dan masyarakat yang memiliki keramba ikan.

Ia menjelaskan, salah satu hasil RDP adalah adanya kesepahaman untuk membangun kerja sama antara BUMDes dengan Badan Usaha Pelabuhan yang telah memiliki izin.

Skema tersebut diharapkan menjadi solusi agar aktivitas jasa pandu memiliki legalitas yang jelas sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

"Kita mendorong agar dilakukan kerja sama dengan BUMDes maupun BUMD sehingga dapat berkontribusi langsung dalam meningkatkan PAD Kukar," kata dia.

Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni terkait titik wajib pandu yang belum mencakup wilayah Desa Batuq.

Untuk itu, DPRD akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Kukar agar terdapat penyesuaian sesuai kebutuhan daerah.

Dari sisi potensi, Ahmad Yani menyebut lalu lintas kapal di kawasan tersebut mencapai sekitar 30 hingga 35 kapal setiap hari.

Apabila dikelola secara resmi dan sesuai ketentuan, potensi pendapatan yang dihasilkan dinilai cukup besar.

"Ya, bisa miliaran kalau dikelola dengan baik. Itu merupakan potensi daerah," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sukses Berkat Khatulistiwa, Muhammad Faisal AS, mengatakan RDP telah menghasilkan kesepahaman untuk menindaklanjuti kerja sama antara BUMDes dengan Badan Usaha Pelabuhan PT Anugerah Karunia Rezeki.

Selanjutnya, instansi terkait akan menyusun formulasi hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kerja sama tersebut.

"Alhamdulillah, dari poin-poin yang telah kita dengarkan dan simpulkan, nantinya akan ada kerja sama antara BUMDes dengan Badan Usaha Pelabuhan, yaitu PT Anugerah Karunia Rezeki. Untuk formulasi hukumnya tadi sudah disampaikan akan ditindaklanjuti oleh instansi-instansi terkait yang hadir pada hari ini," ujarnya.

Faisal menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah wilayah Desa Batuq belum masuk dalam cakupan SK Pelimpahan Kementerian Perhubungan Nomor 244 Tahun 2021 tentang daerah wajib pandu.

Akibatnya, aktivitas jasa pandu yang telah berjalan belum memiliki dasar hukum yang memungkinkan pengelolaannya menjadi sumber PAD.

"Masalah utamanya karena Desa Batuq berada di luar koordinat SK Pelimpahan Kementerian Perhubungan Nomor 244 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah wajib pandu dari Pelabuhan Samarinda sampai Muara Muntai. Artinya Desa Batuq memang berada di Kecamatan Muara Muntai, tetapi tidak masuk dalam cakupan SK pelimpahan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, potensi ekonomi dari jasa pandu luar biasa sangat besar apabila seluruh aktivitas memiliki payung hukum yang jelas.

Selain memberi kepastian bagi para pelaku usaha, legalitas tersebut juga akan memastikan penerimaan dapat dikelola secara resmi untuk kepentingan daerah.

"Kalau untuk menopang PAD, sebenarnya sangat mampu. Hanya saja regulasi hukumnya masih belum ada. Karena belum ada dasar hukum itulah, maka belum bisa menjadi PAD. Nah, itu yang sedang kita carikan dasar hukumnya," tuturnya.

Ia mengungkapkan, lalu lintas kapal yang melintasi kawasan tersebut mencapai sekitar 600 hingga 700 kapal setiap bulan.

Namun demikian, hingga kini kurang dari seperempat kapal yang memanfaatkan jasa pandu karena belum seluruh perusahaan menggunakan layanan tersebut.

Meski begitu, Faisal optimistis potensi pendapatan akan meningkat signifikan apabila seluruh layanan dapat berjalan secara resmi dan menjangkau seluruh kapal yang melintas.

"Kalau semuanya berjalan secara resmi dan memiliki dasar hukum, potensinya bisa sekitar Rp1 miliar per bulan, kalau memang seluruhnya bisa terlayani," pungkasnya. (kriz)