DPRD Kutim Didemo Ratusan Mahasiswa

img

SANGATTA,- Ratusan massa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Timur bersama Organisasi Buruh Kutai Timur, melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan menyerukan penolakan terhadap Omnibus Law (Cipta Lapangan kerja),kerja yang di anggap bukan cara terbaik dalam meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Aksi tersebut dilakukan di Jl AW. Syahrani eks Jl Pendidikan kemudian berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi pada Kamis (23/1/2020).      

Ada 6 hal yang sangat mendasar yang menjadi target operasi Omnibus Law,Pertama menghilangkan upah minimum. Dimana pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka masuk dalam upah perjam.

Sehingga saat pekerja sedang sakit ,menjalankan ibadah,cuti melahirkan,maka upahnya tidak akan lagi dibayar,karena pada saat itu dianggap tidak bekerja.                               

Yang kedua menghilangkan pesangon,Omnibus Law yang merupakan istilah dari Menko Perekonomian hanya akan membayar tunjangan PHK sebesar 6 bulan upah saja.

Ketiga lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing (TKA),dan unskill yang berkemampuan rendah.                          

Ketua GNMI Kutai Timur Agis menyampaikan dua tuntutan yang mendesak pada DPRD Kutim,agar menolak dan mengirimkan surat ke DPR RI agar menarik usulan RUU Omnibus Law tersebut.                                                     

“Keempat fleksibilitas pasar kerja yang berdampak pada penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas,fleksibilyas yang dimaksud adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap,jika outsourcing. Kelima jaminan sosial terancam hilang, keenam menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha," ungkapnya.nd/poskotakaltimnews.com