DPRD Kutim Didemo Ratusan Mahasiswa
SANGATTA,- Ratusan massa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI) Kutai Timur bersama Organisasi Buruh Kutai Timur, melakukan
aksi unjuk rasa turun ke jalan menyerukan penolakan terhadap Omnibus Law
(Cipta Lapangan kerja),kerja yang di anggap bukan cara terbaik dalam
meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Aksi tersebut dilakukan di Jl AW. Syahrani eks Jl Pendidikan kemudian
berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur di Komplek Perkantoran Bukit
Pelangi pada Kamis (23/1/2020).
Ada 6 hal yang sangat mendasar yang menjadi target operasi Omnibus
Law,Pertama menghilangkan upah minimum. Dimana pekerja yang bekerja kurang dari
40 jam seminggu, maka masuk dalam upah perjam.
Sehingga saat pekerja sedang sakit ,menjalankan ibadah,cuti melahirkan,maka upahnya tidak akan lagi dibayar,karena pada saat itu dianggap tidak bekerja.
Yang kedua menghilangkan pesangon,Omnibus Law yang merupakan istilah
dari Menko Perekonomian hanya akan membayar tunjangan PHK sebesar 6 bulan upah
saja.
Ketiga lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing
(TKA),dan unskill yang berkemampuan rendah.
Ketua GNMI Kutai Timur Agis menyampaikan dua tuntutan yang mendesak pada DPRD Kutim,agar menolak dan mengirimkan surat ke DPR RI agar menarik usulan RUU Omnibus Law tersebut.
“Keempat fleksibilitas pasar kerja yang berdampak pada penggunaan
outsourcing dan buruh kontrak diperluas,fleksibilyas yang dimaksud adalah tidak
adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap,jika outsourcing. Kelima
jaminan sosial terancam hilang, keenam menghilangkan sanksi pidana bagi
pengusaha," ungkapnya.nd/poskotakaltimnews.com